Terseret Kasus Pencucian Uang, Aset Hakim Heru Hanindyo Disita Kejagung

JurnalPatroliNews – Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengambil langkah tegas terhadap hakim nonaktif Pengadilan Negeri Surabaya, Heru Hanindyo, dengan membekukan sejumlah aset yang diduga berasal dari praktik pencucian uang. Langkah ini dilakukan setelah Heru resmi ditetapkan sebagai tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

“Selain menetapkan status tersangka, penyidik juga telah memblokir beberapa aset milik Heru,” ungkap Harli Siregar, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, saat konferensi pers di Jakarta Selatan, Selasa (29/4/2025).

Meski belum mengungkap secara rinci jenis atau nilai aset yang disita, Harli memastikan bahwa proses penyidikan masih berlangsung dan terus dikembangkan. Langkah-langkah hukum ini didasarkan pada Pasal 3 dan/atau Pasal 4 dalam UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan TPPU.

“Tim penyidik saat ini masih fokus memanggil saksi-saksi dan mengumpulkan dokumen pendukung untuk memperkuat konstruksi perkara,” tambah Harli.

Berawal dari Kasus Suap Vonis Bebas

Nama Heru Hanindyo pertama kali mencuat ke publik saat dirinya terseret dalam skandal suap terkait vonis bebas yang diberikan kepada Gregorius Ronald Tannur, terdakwa dalam kasus kematian Dini Sera. Dalam perkara tersebut, Heru kini tengah menjalani proses persidangan dan dituntut 12 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum.

Selain hukuman penjara, jaksa juga menuntut Heru untuk membayar denda sebesar Rp750 juta. Jika tidak mampu membayar, maka hukuman itu akan diganti dengan pidana penjara tambahan selama 6 bulan.

Dengan ditambahkannya status tersangka TPPU, nasib hukum Heru dipastikan kian rumit dan ancaman hukumannya berlapis.

Komentar