Terungkap! Pengacara Terlibat Kecelakaan, Bawa Senjata Api dan Sabu, Begini Fakta Mengejutkannya!

JurnalPatroliNews – Jakarta – Seorang pengacara berusia 31 tahun yang diketahui berinisial S, ditangkap oleh pihak kepolisian karena kedapatan membawa senjata api ilegal serta narkoba jenis sabu.

Penangkapan tersebut terjadi setelah S terlibat dalam sebuah kecelakaan lalu lintas di kawasan Senen, Jakarta Pusat. S yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka, dihadirkan dalam konferensi pers dengan mengenakan pakaian tahanan.

Peristiwa ini bermula ketika S terlibat kecelakaan di Senen. Pihak kepolisian yang datang ke lokasi melakukan pemeriksaan terhadap barang-barang yang dibawa oleh S. Dalam pemeriksaan tersebut, petugas menemukan sebuah senjata api jenis Makarov kaliber 7,65 mm yang tidak dilengkapi dengan surat izin. Selain itu, ditemukan pula narkoba jenis sabu di dalam tas tersangka.

“Saat itu, tim Lalu Lintas Polres Metro Jakarta Pusat melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), dan menemukan senjata api yang diselipkan di tubuh tersangka,” ungkap AKBP Muhammad Firdaus, Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat.

Setelah kecelakaan tersebut dilaporkan oleh seorang sopir angkot, petugas dari Satreskrim langsung mengamankan tersangka dan barang bukti. Polisi menilai tindakan S sebagai pelanggaran serius, karena membawa senjata api tanpa izin serta menggunakan narkoba, yang dapat mengancam keamanan masyarakat.

Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Susatyo Purnomo, juga mengingatkan bahwa pelanggaran tersebut dapat berpotensi membahayakan keselamatan banyak orang. Tersangka S kini ditahan di Polres Metro Jakarta Pusat untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Komentar