Terus-menerus, Eks Anak Buah Sambo Terdiam Dicecar Hakim soal CCTV

JurnalPatroliNews – Jakarta – Hakim terus-menerus mencecar mantan Kaden A Ropaminal Divpropam Polri, Agus Nurpatria, terkait bukti CCTV di kompleks rumah dinas mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo. Agus pun sempat terdiam.

Hal itu terjadi pada pemeriksaan Agus Nurpatria sebagai terdakwa kasus perusakan CCTV hingga menyebabkan terhambatnya penyidikan pembunuhan Brigadir N Yosua Hutabarat di PN Jaksel, Jumat (13/1/2023). Hakim awalnya menunjukkan surat perintah terkait penyitaan senjata api saksi di kasus pembunuhan Yosua yang diserahkan pihak Agus.

Hakim kemudian bertanya keberadaan surat perintah pengamanan CCTV. Agus mengatakan surat perintah itu tidak ada.

“Gini saja, saya langsung ke persoalan ini dikaitkan ke Saudara perintah cek dan amankan (CCTV). Kemudian Saudara perintahkan si Irfan (AKP Irfan Widyanto), Saudara sudah lakukan cek tapi saudara dapat info. Jadi gini, saksi pihak Polres sudah kami tanyakan, saat terima barang ini (CCTV), apakah tidak Saudara buat berita acara atau tanda terima?” tanya hakim ke Agus.

Agus terlihat terdiam. Hakim kemudian melanjutkan bertanya. Nada suara hakim sempat meninggi saat bertanya.

“Dari Polres bilang ‘Yang serahkan saja tidak pakai apa-apa, bagaimana kita akan buatkan surat terima’. Paling tidak, ada surat ini barang dari siapa, surat barbuk diserahkan ke Polres dan menyerahkan sehingga Polres buat surat penerimaan. Jawaban Saudara apa nih!” ujar hakim.

Agus kemudian mengaku menyerahkan semua urusan terkait CCTV ke AKP Irfan Widyanto. Agus mengaku tidak tahu jika Irfan tidak memberikan surat tanda terima saat menyerahkan CCTV.

Agus mengaku tahunya Irfan menyerahkan CCTV ke petugas harian lepas (PHL) Divpropam Polri Aryanto. Dia mengatakan perintah dia itu hanya menyerahkan CCTV ke Polres Jakarta Selatan.

“Karena yang melaksanakan kan dari Irfan, saya pikir Irfan sudah melengkapi, saya pikir karena Irfan penyidik sudah tahu,” kata Agus.

“Standarnya gimana? Makanya saya tuntun Saudara dari awal tadi! Apa karena Saudara merintahkan makanya Saudara katakan nggak ada perintah Hendra Kurniawan kepada PHL, kan itu,” timpal hakim.

Agus lagi-lagi terdiam saat dicecar hakim. Hakim pun mempertanyakan keberadaan surat perintah pengecekan CCTV itu.

Komentar