Threshold Dalam Pemilu Di Indonesia Melanggar Kedaulatan Rakyat

Oleh: Saurip Kadi*

Melalui kisah Sodom dan Gomora sebagaimana firman Nya yang tertuang dalam  kitab suci Al Qur’an, Injil dan juga Taurat Tuhan telah memberi kutukan kepada kaum yang menyukai sesama jenis. Tapi Tuhan juga memberi solusi agar mereka terhindar dari azab yaitu dengan cara hijrah dari wilayah Sodom dan Gomora itu sendiri.

Sudah barang tentu untuk kekinian nilai-nilai keillaian tersebut terlebih bagi bangsa kita, sepatutnya dimaknai sebagai “sanepan” atau kiasan atas perilaku elit bangsa yang anomali khususnya dalam merumuskan “tool” dalam mengelola demokrasi, salah satunya adalah tentang norma Presidential dan Parlementary Threshold yang belakangan ini digugat oleh banyak kalangan.

Norma Threshold Dalam Pemilu.

Karena ketergesa-gesaan untuk segera memproklamasikan kemerdekaaan, maka wajar saja kalau “Founding Fathres” kita belum sempat merumuskan UUD dengan sempurna. Bahkan keberadaan Partai dan Pemilu sebagai syarat utama dalam berdemokrasi pun belum dirumuskan. Fakta sosial  membuktikan bahwa dengan sistem kenegaraan yang digelar berdasarkan UUD-1945 yang asli, sejak awal kemerdekaannya hingga lengsernya Suharto, negeri ini dikelola secara otoriter, namun kemudian di stempel sebagai demokrasi.

Sementara itu pada era berikutnya, sistem kenegaraan yang tergambar dalam UUD hasil 4 kali amandemen justru menjadi semrawut sehingga asistemik disamping juga belum konstitutif. Dalam berdemokrasi, juga belum ada kejelasan jenis kelamin dari sistem yang dipilihnya. Kondisi tersebut sudah barang tentu tidak bisa lepas dari proses amandemen UUD yang tidak didahului dengan perubahan platform sistem kenegaraan dari semula otoriter menjadi demokrasi.  Akibatnya dalam menyusun Undang-Undang turunannya, seperti UU Pemilu umpamanya, alat kelengkapan sistem presidensial begitu saja dicampur dengan alat kelengkapan sistem parlementer. Dari pencampuran tanpa akal sehat tersebut, akhirnya dalam banyak hal terjadi praktek saling mereduksi dan bahkan menegasikan makna kedaulatan rakyat itu sendiri.

Dalam sistem parlementer umpamanya,  rakyat dalam Pemilu memilih tanda gambar Partai. Artinya, Pemilu dalam sistem parlementer sesungguhnya adalah mekanisme kontrak sosial antara rakyat selaku pemilik kedaulatan dengan Partai. Sudah barang tentu DPR dalam sistem parlementer adalah Wakil Partai dan karenanya maka dibutuhkan norma ambang batas perolehan kursi bagi Partai untuk bisa duduk di DPR. Ambang batas yang dimaksud adalah jumlah minimal perolehan kursi dalam Pemilu, sehingga  Partai bisa menempatkan wakilnya minimal 1 orag pada semua alat kelengkapan DPR, seperti Komisi-Komisi dan lembaga resmi lainnya. Norma ambang batas tersebut secara universal dikenal dengan istilah Parlementary Threshold. 

Lantas bagaimana praktek demokrasi yang kita laksanakan saat ini ?. Kalau ditilik dari kedudukan rangkap Presiden sebagai Kepala Negara dan sekaligus  Kepala Pemerintahan, maka sejatinya kita adalah penganut sistem presidensial murni. Oleh karenanya,  baik Presiden dan  Anggota DPR  semestinya dipilih melalui Pemilu langsung, dimana rakyat mencoblosnya tanda gambar orang (Capres maupun Caleg). Keduanya tidak bisa dicopot ditengah jalan, kecuali karena alasan tindak pidana. Sedang kedudukan DPR dalam sistem presidensial murni adalah sebagai Wakil Rakyat.

Dalam kenyataannya, keberadaan DPR di kita dewasa ini diatur layaknya DPR dalam sistem parlementer, dimana DPR adalah Wakil Partai, dan karenanya norma Parlementary Threshold mutlak harus diterapkan. Padahal norma Parlementary Threshold dalam sistem presidensial murni otomatis berpotensi melanggar HAK AZASI Caleg yang di Dapil nya memperoleh suara terbanyak, namun perolehan suara Partai nya ditingkat nasional tidak memenuhi ketentuan Parlementary Thresholhold. Norma tersebut juga nyata-nyata berpotensi melanggar kedaulatan rakyat, karena  “suara” yang diberikan kepada Caleg sebagaimana yang dijelaskan diatas, dalam prakteknya  bisa menjadi hilang dan bahkan kemudian tanpa seijin pemiliknya, dialihkan kepada Caleg lainnya.

Hal yang sejenis juga dalam kaitan Presidential Threshold, Pembuat UU dan juga Hakim Mahkamah Konstitusi di negeri ini seharusnya memahami bahwa norma Presidential Threshold hanyalah dikenal dalam sistem demokrasi campuran seperti yang dianut oleh Perancis, Timor Letze dan juga beberapa negara lainnya. Konsep demokrasi campuran yang dimaksud hanya berlaku pada sistem parlementer, namun keberadaan Kepala Negara nya dengan sebutan apapun tidak mempunyai hubungan sejarah terhadap keberadaan negara. Artinya keberadaan Kepala Negara dipilih melalui Pemilu Langsung dimana rakyat mencoblos tanda gambar Calon Presiden. Sedang dalam memilih Anggota DPR ditempuh melalui Pemilu Tidak Langsung, dimana rakyat mencoblosnya tanda gambar Partai.

Keberadaan norma Presidensial dalam sistem demokrasi campuran sebagaimana dijelaskan diatas, justru menjadi instrumen utama dalam menjaga stabilitas politik dan keselamatan negara. Karena pada kondisi tertentu yaitu ketika Perdana Menteri “jatuh” akibat mosi tidak percaya, maka Presiden mempunyai akses politik terhadap DPR yaitu melalui Partai atau gabungan Partai yang dulu mencalonkannya sebagai Capres, sehingga potensi terjadi vacuum of power secara berkepanjangan, dapat dicegah.

Disisi lain, norma Presidential Threshold dalam sistem presidensial murni juga berpotensi melanggar kedaulatan rakyat, karena  Hak Untuk Dipilih Warga Negara menjadi hilang akibat keberadaan norma tersebut. Padahal dalam sistem presidensial murni justru dikenal dengan Calon Independen, sebagaimana yang kita terapkan pada Pilkada. Sehingga rakyat mempunyai solusi, ketika Calon yang diajukan Partai-Partai peserta Pemilu tidak memberi harapan baru bagi rakyat banyak.

Cara Membatasi Jumlah Peserta Pemilu.  

Komentar