JurnalPatroliNews – Jakarta – Presiden Joko Widodo (Jokowi) secara tegas memperingatkan para pengusaha tambang di Indonesia untuk segera melakukan reklamasi pada area bekas tambang guna mencegah kerusakan lingkungan. Jokowi menekankan bahwa perbaikan lahan setelah aktivitas penambangan adalah tanggung jawab yang tidak dapat ditawar.
“Yang paling penting perusahaan pertambangan itu harus peduli pada lingkungan. Kemudian reklamasi kalau sudah ditambang, itu harus. Itu kewajiban nggak boleh ditawar-tawar urusan reklamasi,” kata Jokowi di Pasar Sanggam Adji Dilayas, Berau, Kalimantan Timur, Kamis (26/9/2024).
Sebelumnya, Presiden telah mengesahkan Peraturan Presiden (Perpres) No. 77 tahun 2024, yang mengatur percepatan pembangunan dan pengelolaan fasilitas persemaian dalam kegiatan pertambangan mineral dan batu bara.
Horas Pasaribu, Koordinator Perlindungan Lingkungan Mineral dan Batu Bara dari Kementerian ESDM, menegaskan bahwa setiap perusahaan tambang wajib menyetorkan dana jaminan untuk reklamasi pasca tambang. Jaminan ini disiapkan sebagai dana cadangan jika perusahaan tidak melaksanakan kewajibannya memperbaiki lahan yang telah ditambang.
Komentar