Jumlah dana jaminan reklamasi bervariasi, tergantung pada wilayah tambang masing-masing. Secara rata-rata, biaya yang harus disediakan oleh perusahaan tambang di Indonesia berkisar Rp 200 juta per hektar lahan yang dibuka. Namun, di wilayah Papua, angka ini bahkan bisa melebihi Rp 200 juta per hektar, menjadikannya provinsi dengan biaya reklamasi tertinggi.
“Setiap provinsi memiliki standar biaya yang berbeda. Namun, secara umum, rata-rata biayanya mencapai sekitar Rp 200 juta per hektar,” jelas Horas dalam sebuah acara di Kantor Ditjen Minerba Kementerian ESDM, Jakarta, pada Selasa (24/9/2024).
“Iya kalau kita rata-ratakan, ada yang Rp 150 (juta per hektar), bahkan kalau Papua paling mahal itu di atas Rp 200 (juta per hektar),” tambahnya.
Ia juga menambahkan bahwa besaran jaminan reklamasi saat ini masih dalam proses finalisasi melalui Keputusan Direktur Jenderal (Kepdirjen). “Kami masih menunggu pengesahan dari Dirjen, setelah itu baru bisa diumumkan,” ungkap Horas.
Namun, Horas memastikan bahwa dana jaminan reklamasi bisa dikembalikan kepada perusahaan jika mereka telah melakukan reklamasi sesuai dengan ketentuan. “Jika reklamasi tidak dilaksanakan, dana jaminan yang besar tersebut tidak akan dicairkan,” tegasnya.
Komentar