Tidak Dilibatkan, Pengusaha Blak-blakan, Bersama Buruh Sepakat ‘Lawan’ Perppu Ciptaker

JurnalPatroliNews – Jakarta,- Presiden Joko Widodo (Jokowi) baru saja menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No 2/2022 tentang Cipta Kerja (Perppu Ciptaker) pada 30 Desember 2022. Ketentuan baru langsung memicu reaksi dari pengusaha maupun buruh.

Hanya saja, pengusaha mengaku tidak dilibatkan dalam penyusunan Perppu tersebut.

“Makanya sedih juga kami ini, nggak diajak bicara, tiba-tiba keluar Perppu-nya,” kata Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi Sukamdani, Selasa (3/1/2023).

Ada beberapa hal di mana pengusaha mengungkapkan ketidaksetujuannya, umumnya terkait ketenagakerjaan. Mulai penetapan upah minimum maupun aturan mengenai tenaga alih daya (outsourcing).

Meski menyatakan ketidaksetujuan pada beberapa hal, namun pengusaha juga enggan memprotes ketentuan itu hingga ke ranah hukum atau judicial review. Berbeda ketika pengusaha menggugat Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Pemenaker) No 18/2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.

“Kita nggak ada rencana menggugat Perppu, tapi sekarang mencoba meminta pemerintah ayo deh duduk bareng, karena beda case dengan kemarin karena Permenaker memang salah, kalau ini lain ceritanya,” kata Hariyadi.

Sebaliknya, meski telah dilibatkan, kalangan buruh juga keberatan dengan terbitnya Perppu ini. 

“Sangat terkejut kami ketika di ujung tahun, Perppu yang keluar berbeda jauh dengan draft yang kami berikan. Satu soal pengupahan, kedua outsourcing, ketiga penghapusan cuti panjang, dan keempat pesangon dan lain-lain, ada 4,” kata Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Andi Gani Nena Wea.

Buruh mengaku mendukung keluarnya Perppu karena dapat memangkas birokrasi yang mungkin sangat lama, apalagi memasuki tahun politik di DPR hingga dikhawatirkan bakal membutuhkan waktu lama. Namun buruh menolak soal isinya yang tidak sesuai harapan buruh, termasuk soal outsourcing atau tenaga alih daya.

Komentar