Selain itu, ujar Prof. Suparji menambahkan, tingkat kepercayaan publik yang tinggi dipengaruhi juga oleh nilai ekonomis yakni keberhasilan pemulihan kerugian negara dari penindakan tindak pidana korupsi, kemudian faktor akuntabilitas kinerja dari aparatur Kejaksaan, dan terakhir yaitu independensi dari aparatur Kejaksaan dalam menjatuhkan dakwaan hingga tuntutan yang mengedepankan hati nurani.
“Raihan tingkat kepercayaan publik oleh Kejaksaan ini harus dimaknai secara otentik, artinya raihan tersebut merupakan sesuatu yang nyata karena kinerja Kejaksaan dalam indikator penilaian survei selalu berada di posisi teratas,” ujar Prof. Suparji.
Sependapat dengan kedua Guru Besar sebelumnya, Akademisi Prof. Hamzah juga memuji kinerja Kejaksaan di bawah komando Jaksa Agung ST Burhanuddin. Satu catatan yang membuktikan hal itu adalah capaian Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang disumbangkan Kejaksaan melalui penanganan perkara yang mencatatkan angka terbesar.
“Kejaksaan juga menerapkan prinsip transparansi dan akuntabilitas, yang membuka ruang dan akses bagi masyarakat untuk bisa mengikuti perkembangan penanganan perkara yang ditangani oleh Kejaksaan. Hal-hal tersebut yang menjadi faktor raihan kepercayaan publik Kejaksaan selalu berada di capaian positif,” imbuh Prof. Hamzah.
Di akhir perbincangan dalam live podcast tersebut, ketiga tokoh bersepakat bahwa prestasi-prestasi cemerlang yang telah diraih oleh Kejaksaan sekaligus menjadi tantangan untuk membuktikan ekspektasi masyarakat yang semakin tinggi. Oleh karenanya, diharapkan Kejaksaan dapat selalu memberikan ruang akses terhadap kinerja Kejaksaan dalam melakukan penegakan hukum yang progresif dan berkeadilan.
Komentar