JurnalPatroliNews – Jakarta – Salah satu kader Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Saeful Bahri, kembali absen dari sidang lanjutan perkara dugaan suap dan upaya menghalangi penyidikan yang melibatkan Sekretaris Jenderal DPP PDIP, Hasto Kristiyanto, sebagai terdakwa utama.
Absennya Saeful menjadi yang ketiga kalinya berturut-turut, meski sebelumnya telah dipanggil oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Sidang yang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat pada Rabu, 7 Mei 2025, dimulai sekitar pukul 09.20 WIB. Ketua Majelis Hakim, Rios Rahmanto, membuka jalannya persidangan dengan menanyakan kehadiran saksi dari pihak penuntut umum.
Menanggapi pertanyaan tersebut, JPU menyampaikan bahwa mereka awalnya menjadwalkan kehadiran dua orang saksi, yakni Riezky Aprilia dan Saeful Bahri. Namun, hanya Riezky yang memastikan kehadiran, sementara Saeful kembali mengirimkan surat izin tidak bisa hadir.
“Izin, Yang Mulia, kami hanya bisa menghadirkan satu saksi. Saeful Bahri menyampaikan alasan ketidakhadiran melalui surat resmi,” terang Jaksa KPK.
Riezky Aprilia, mantan anggota DPR RI dari Fraksi PDIP periode 2019–2024, kemudian dipersilakan untuk memberikan kesaksian di ruang sidang. Sebelumnya, Saeful juga tidak hadir dalam dua sidang terdahulu, yang dijadwalkan pada 24 dan 25 April 2025.
Dalam persidangan sebelumnya, total tujuh saksi telah dimintai keterangan oleh JPU KPK. Pada sidang 25 April, hadir tiga saksi, termasuk sopir pribadi Saeful, Mohammad Ilham Yulianto; Sekretaris KPU Wahyu Setiawan periode 2017–2020, Rahmat Setiawan Tonidaya; dan seorang saksi dari pihak swasta, Patrick Gerard Masoko (alias Geri). Sementara pada 24 April, dua kader PDIP, Agustiani Tio Fridelina dan Donny Tri Istiqomah, turut memberikan kesaksian. Dua saksi lainnya, mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan dan mantan Ketua KPU Arief Budiman, dihadirkan pada 17 April.
Dalam dakwaan, Hasto dituduh telah menghambat proses penyidikan terhadap tersangka Harun Masiku, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan yang diterbitkan KPK pada Januari 2020. Ia juga didakwa bersama-sama dengan Donny, Saeful, dan Harun, telah menyerahkan uang sebesar 57.350 dolar Singapura (sekitar Rp600 juta) kepada Wahyu Setiawan agar KPU menyetujui pergantian antarwaktu (PAW) caleg terpilih Dapil Sumatera Selatan I dari Riezky Aprilia ke Harun Masiku.
Atas tindakan tersebut, Hasto dikenai dua dakwaan. Pertama, Pasal 21 UU Tipikor tentang menghalangi penyidikan, dan kedua, Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 UU Tipikor terkait pemberian suap, yang dikaitkan dengan Pasal 55 dan 64 KUHP tentang persekongkolan dan perbuatan berlanjut.
Komentar