Tiga WNI Terjerat Kasus Perampokan di Jepang, KP2MI Akan Reformasi Sistem Magang

JurnalPatroliNews – Jakarta – Tiga Warga Negara Indonesia dilaporkan tertangkap aparat kepolisian Jepang terkait dugaan keterlibatan mereka dalam aksi perampokan yang terjadi pada akhir Juni 2025.

Ketiganya diketahui bukan bagian dari Pekerja Migran Indonesia (PMI) resmi, melainkan berada di Jepang dalam kapasitas sebagai peserta program magang.

Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) yang juga menjabat sebagai Menteri Pelindungan Pekerja Migran, Abdul Kadir Karding, menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan penelusuran melalui Sistem Komputerisasi Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (Sisko). Hasilnya menunjukkan bahwa nama ketiga individu tersebut tidak tercatat sebagai PMI.

“Mereka tidak terdaftar di sistem Sisko. Setelah kami konfirmasi ke Kementerian Luar Negeri, ternyata mereka adalah tenaga magang,” jelas Karding dalam keterangan di Kompleks Parlemen, Senayan, Rabu (9/7/2025).

Sebagai langkah ke depan, Karding menyatakan bahwa pihaknya akan membenahi tata kelola peserta magang agar bisa dimasukkan ke dalam skema pengawasan KP2MI. Dengan demikian, para peserta magang dapat terdata secara resmi dan memperoleh perlindungan yang setara dengan PMI lainnya.

“Ke depan, sistem penempatan tenaga magang perlu diatur secara lebih ketat. Selama mereka tidak tercatat, ruang gerak kami dalam melindungi mereka menjadi sangat terbatas,” lanjutnya.

Meski demikian, Karding menegaskan bahwa tindakan kriminal yang diduga dilakukan oleh tiga WNI tersebut tetap tidak dapat dibenarkan. Ia menyoroti potensi dampak negatif terhadap reputasi Indonesia di mata pemerintah Jepang serta kemungkinan terganggunya proses penempatan PMI ke negeri tersebut.

“Kami akan terus berkoordinasi dengan pihak Kementerian Luar Negeri untuk menangani kasus ini secara menyeluruh,” tambahnya.

Ketiga WNI tersebut diketahui telah melebihi masa izin tinggal mereka di Jepang alias menjadi overstayer. Mereka diduga melakukan perampokan terhadap sebuah rumah warga di kawasan Aoyaki, Hokota, pada 2 Januari 2025. Meski peristiwa itu terjadi di awal tahun, penangkapan baru dilakukan pada 30 Juni 2025 oleh aparat Kepolisian di Prefektur Ibaraki.

Kini, proses pendampingan terhadap ketiganya tengah dilakukan oleh Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Tokyo, menyusul penahanan oleh otoritas kepolisian setempat.

Komentar