JurnalPatroliNews – Surabaya – Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) bersama Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya berhasil menangkap Gregorius Ronald Tannur (27), terpidana dalam kasus penganiayaan yang menyebabkan tewasnya Dini Sera Afrianti (29), kekasihnya.
Hal tersebut disampaikan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Timur Dr. Mia Amiati, SH, MH, CMA, CSSL, pada keterangan rilis yang diterima redaksi Minggu (27/10/24).
“Penangkapan dilakukan pada Minggu (27/10) sekitar pukul 14.40 WIB di kediaman Tannur di Pakuwon City Virginia Regency, Surabaya,” kata Mia Amiati.
Penangkapan ini menandai berakhirnya pelarian Tannur yang telah divonis bersalah oleh Mahkamah Agung melalui Putusan Nomor: 1466/K/Pid/2024 tertanggal 22 Oktober 2024.
“Dalam putusan tersebut, Tannur dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan yang menyebabkan kematian, sebagaimana diatur dalam Pasal 351 ayat (3) KUHP, dan dijatuhi hukuman lima tahun penjara,” ujarnya.
Komentar