Tim Intelijen Kejati Jatim Tangkap Terpidana Gregorius Ronald Tannur di Surabaya

Kronologi Penangkapan

Penangkapan Tannur dilakukan setelah Tim Intelijen Kejati Jatim dan Tim Eksekutor Kejari Surabaya berkoordinasi dan berangkat dari kantor menuju kediaman Tannur pada pukul 14.10 WIB. Tim tiba di lokasi sekitar pukul 14.30 WIB dan segera memasuki rumah terpidana. Mereka menyampaikan maksud kedatangan mereka untuk membawa Tannur dalam rangka pelaksanaan eksekusi hukum.

Pada saat penangkapan, Tannur didampingi oleh asisten rumah tangganya. Setelah persiapan dilakukan, terpidana berhasil diamankan oleh tim gabungan sekitar pukul 14.45 WIB. Tannur kemudian dibawa menuju Kantor Kejati Jatim, dengan pengamanan ketat dari tim gabungan yang turut mengawal sepanjang perjalanan.

“Setibanya di Kantor Kejati Jatim pada pukul 15.40 WIB, Tannur segera menjalani proses eksekusi dan dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Surabaya di Medaeng untuk menjalani masa hukumannya,” jelasnya.

Upaya Pengawasan dan Penangkapan

Keberhasilan tim Kejati Jatim dan Kejari Surabaya dalam menangkap Tannur tidak lepas dari upaya pengawasan ketat sejak keluarnya putusan Mahkamah Agung.

Kejaksaan menyatakan bahwa tim telah melakukan pemantauan terhadap keberadaan Tannur, guna memastikan tidak ada pelanggaran eksekusi atas putusan hukum.

Penangkapan ini sekaligus mengakhiri upaya pelarian Tannur yang sebelumnya sempat menjadi perhatian publik.

“Tindakan cepat dan tepat dari Tim Intelijen dan Jaksa Eksekutor dalam menangkap terpidana menunjukkan komitmen Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dalam menegakkan hukum dan mengawal keadilan sesuai dengan putusan yang telah dijatuhkan,” tandasnya.

Komentar