Kejagung Periksa Saksi ‘RFDT’ Terkait Kasus Korupsi Impor Gula PT SMIP

JurnalPatroliNews – Jakarta,- Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 1 (satu) orang saksi yang terkait kasus dugaan korupsi importasi gula PT Sumber Mutiara Indah Perdana (SMIP) tahun 2020 s/d 2023.

Hal ini disampaikan, Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum., Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, dalam keterangan tertulis kepada redaksi, Jakarta, Kamis (11/7/24).

“Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 1 orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan importasi gula PT Sumber Mutiara Indah Perdana (SMIP) tahun 2020 s/d 2023,” ujar Harli.

Adapun, tim penyidik JAM-Pidsus memeriksa saksi berinisial ‘RFDT’ terkait perkara korupsi importasi gula PT Sumber Mutiara Indah Perdana tahun 2020 s/d 2023.

“Saksi yang diperiksa berinisal selaku Direktur Teknis Kepabeanan pada Dirjen Bea Cukai periode 2017 s/d saat ini, terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan importasi gula PT Sumber Mutiara Indah Perdana (SMIP) tahun 2020 s/d 2023 atas nama Tersangka RD dan Tersangka RR,” imbuh Harli.

Harli pun menambahkan, pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.

Komentar