JurnalPatroliNews – Jakarta – Tim Satgas SIRI Kejaksaan Agung (Kejagung) bersama Tim Kejaksaan Negeri Batam berhasil mengamankan seorang buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Klaten.
Informasi ini disampaikan oleh Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum., Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, dalam keterangan tertulis yang diterima oleh redaksi JurnalPatroliNews pada Rabu (2/10/2024).
“Penangkapan DPO oleh tim Satgas SIRI dan tim kejari Batam, pada Selasa, 1 Oktober 2024, sekitar pukul 17.30 WIB berlangsung di Oleana Park, Kota Batam,” ujar Harli.
Lanjut, Harli, menerangkan, buronan yang berhasil diamankan adalah seorang perempuan bernama Riana Damayanti, kelahiran Sukoharjo, berusia 31 tahun, warga negara Indonesia, beragama Islam, dan berprofesi sebagai wiraswasta. Ia beralamat di Desa Terasan, Kecamatan Gatak, Sukoharjo.
Riana Damayanti menjadi buronan berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Klaten Nomor: Print-540/M.3.19/Eku.3/04/2023 tertanggal 12 April 2023 untuk melaksanakan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 1186 K/Pid/2015. Dalam putusan tersebut, Riana terbukti bersalah melanggar Pasal 310 Ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Ia dijatuhi hukuman penjara selama empat bulan atas tindak pidana “kelalaian yang mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka berat.” jelas Harli.
Namun, Harli pun menjelaskan, bahwa terpidana tidak pernah memenuhi panggilan jaksa untuk eksekusi dan selalu tidak berada di rumah saat dijemput.
“Ketika ditangkap, Riana Damayanti bersikap kooperatif sehingga proses penangkapan berjalan lancar, saat ini dititipkan di Kejaksaan Negeri Batam sebelum diserahkan kepada Tim Jaksa Eksekutor Kejari Klaten,” ungkap Harli.
Melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung meminta seluruh jajarannya untuk terus memonitor dan menangkap buronan yang masih berkeliaran demi kepastian hukum.
“Jaksa Agung juga mengimbau para buronan agar segera menyerahkan diri karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman,” pungkas Harli.
Komentar