Tim Satgas Siri Kejagung Tangkap DPO Korupsi Ruko Perumnas di Demak

JurnalPatroliNews – Jakarta – Tim Satgas SIRI Kejaksaan Agung bersama Tim Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah dan Kejaksaan Negeri Demak berhasil menangkap SH, buronan kasus korupsi yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat. Penangkapan dilakukan pada Kamis (5/12/2024) malam sekitar pukul 22.50 WIB di Demak, Jawa Tengah.

Kapuspenkum Kejaksaan Agung (Kejagung), Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum., mengonfirmasi penangkapan ini dalam keterangan tertulisnya pada Jumat (6/12/2024). SH, pria berusia 66 tahun, diketahui berasal dari Demak, berprofesi sebagai pekerja konstruksi, dan terlibat dalam kasus korupsi pembangunan rumah toko (ruko) milik Perusahaan Umum Pembangunan Perumahan Nasional (Perumnas) Cabang Pontianak.

Penetapan SH sebagai DPO dilakukan berdasarkan Surat Penetapan Nomor: PRINT-01/Fd/03/2023 tertanggal 10 Maret 2023. SH disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Penangkapan ini juga didasarkan pada Surat Perintah Nomor: PRINT-01/O.1/Fd.1/12/2024. SH sebelumnya telah dipanggil secara patut sebanyak tiga kali, termasuk panggilan terbuka melalui media cetak, namun tidak pernah hadir untuk pemeriksaan.

Saat diamankan, cuaca hujan lebat, dan SH sempat mencoba melarikan diri. Proses penangkapan pun berlangsung menantang sebelum SH akhirnya dititipkan di Kejaksaan Negeri Demak untuk selanjutnya diserahkan kepada Tim Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat guna proses hukum lebih lanjut.

Jaksa Agung RI, melalui program Tabur (Tangkap Buronan), menegaskan komitmennya untuk memburu buronan yang masih berkeliaran demi kepastian hukum. Ia mengimbau seluruh DPO Kejaksaan untuk menyerahkan diri dan menghadapi proses hukum, karena tidak ada tempat yang aman untuk bersembunyi.

Komentar