JurnalPatroliNews – Jakarta,- Jaksa Agung ST Burhanuddin menerima audiensi Menteri Perdagangan RI Zulkifli Hasan di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta, untuk membahas pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Pengawasan Barang Tertentu yang Diberlakukan Tata Niaga Impor.
Hal ini disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum., dalam keterangan pers di Jakarta, Selasa (16/07/24).
“Jaksa Agung ST Burhanuddin menerima audiensi Menteri Perdagangan RI Zulkifli Hasan terkait pembentukan Satgas Pengawasan Barang Tertentu yang Diberlakukan Tata Niaga Impor, guna memitigasi barang-barang impor yang tidak sesuai ketentuan atau peraturan perundang-undangan,” ujar Harli.
Dalam pertemuan tersebut, Menteri Perdagangan menyatakan bahwa Indonesia saat ini menghadapi masalah besar dengan masuknya barang-barang impor ilegal yang dilakukan dengan mengubah negara asal produksi. Misalnya, jumlah barang impor dari Tiongkok yang jauh melebihi data resmi yang terdaftar di pemerintah. Hal ini mengancam perekonomian negara karena berdampak pada penutupan pabrik produksi lokal, penurunan pajak, dan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap tenaga kerja.
“Saat ini, pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) banyak mengeluhkan banjirnya barang-barang impor ilegal yang tidak jelas asal usul dan perizinannya,” kata Menteri Perdagangan.
Jenis barang impor yang diawasi secara khusus oleh Kementerian Perdagangan meliputi tekstil, pakaian jadi, aksesoris, keramik, perangkat elektronik, alas kaki, produk kecantikan, dan barang-barang jadi lainnya. Menteri Perdagangan juga mengungkapkan adanya perbedaan data yang signifikan antara Badan Pusat Statistik (BPS) dengan data ekspor resmi dari negara asal.
Sebagai contoh, untuk kuartal pertama tahun 2024, nilai transaksi barang impor produk tekstil yang tercatat di BPS hanya USD 116,36 juta, sementara data dari negara mitra dagang menunjukkan USD 366,23 juta, menandakan selisih yang signifikan sebesar USD 249,87 juta.
“Untuk tujuh jenis barang tersebut akan diatur secara regulatif mengenai pengendalian proses masuknya barang dengan menetapkan pelabuhan-pelabuhan mana saja yang menjadi pintu masuk komoditas impor tersebut,” tambah Menteri Perdagangan.
Komentar