Menteri Perdagangan menyarankan pembentukan Satgas Anti Barang Impor Ilegal dan penerbitan regulasi terkait penentuan pelabuhan sebagai pintu masuk ketujuh jenis barang impor tersebut untuk mengidentifikasi barang impor ilegal dengan lebih baik.
Satgas Pengawasan Barang Tertentu yang Diberlakukan Tata Niaga Impor akan dibentuk berdasarkan Undang-Undang Perdagangan dan terdiri dari unsur Kementerian Perdagangan, Kejaksaan, Kepolisian, dan Asosiasi di bawah naungan Kamar Dagang dan Industri Indonesia (KADIN).
Menteri Perdagangan RI meminta dukungan dari Jaksa Agung untuk membantu memonitor dari aspek hukum sesuai tugas dan kewenangan dari Kejaksaan. “Kami meminta dukungan dari Jaksa Agung dan segenap Aparat Kejaksaan untuk melihat ke lapangan dan menyerahkan penanganan dan proses hukum ke Kejaksaan,” pungkas Menteri Perdagangan.
Jaksa Agung menyampaikan apresiasinya atas kedatangan Menteri Perdagangan sebagai bentuk sinergitas antar lembaga sesuai kewenangannya. Ia juga menyatakan kesiapan Kejaksaan untuk terus bersinergi dengan Kementerian Perdagangan dalam menuntaskan jaringan pelaku impor ilegal di Indonesia dan melakukan pencegahan serta penindakan sesuai aturan hukum yang berlaku.
“Kami sangat mendukung pembentukan Satuan Tugas Pengawasan Barang Tertentu yang Diberlakukan Tata Niaga Impor sebagai upaya mitigasi banyaknya barang-barang impor yang tidak sesuai ketentuan yang berlaku,” imbuh Jaksa Agung.
Audiensi ini turut dihadiri oleh Jaksa Agung Muda Intelijen Reda Manthovani, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Febrie Adriansyah, Direktur Penyidikan Kuntadi, Kepala Pusat Penerangan Hukum Harli Siregar, Asisten Khusus Jaksa Agung Nurcahyo J. Madyo, dan Asisten Umum Jaksa Agung Herry Hermanus Horo. Sementara itu, jajaran Kementerian Perdagangan RI dihadiri oleh Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Moga Simatupang, Staf Khusus Menteri Perdagangan Bara Hasibuan, dan Kepala Biro Humas Kementerian Perdagangan Muhammad Rivai Abbas.
Komentar