Terduga pelaku mengaku telah meletakkan barang diduga narkoba tersebut pada sekitar 350 meter dari titik lokasi penangkapan. Dilokasi tersebut tim berhasil menemukan 1 buah tas berisi 11 bungkus teh cina yang diduga berisi narkoba jenis methamphetamine.
Dalam penangkapan ini, tim gabungan TNI AL berhasil mengamankan 3 (satu) orang terduga pelaku/kurir berinisial S (41 tahun), A (55 tahun) dan L (20 tahun) beserta barang bukti narkoba berjenis Sabu-sabu dengan berat ± 11,668 kg, satu unit speedbot pancung warna abu-abu Mesin 60 PK merk Yamaha, satu tas hitam, satu tas pinggang kecil warna hitam, satu tas karung warna biru, satu parang, serta satu hp merk Nokia.
Selanjutnya terduga tersangka dan barang bukti dibawa ke Mako Lanal Dumai untuk dilaksanakan pemeriksaan sebelum diserahkan ke pihak terkait guna pemeriksaan dan pendalaman lebih lanjut. Dari hasil Hasil penyelidikan awal terduga A dan S masing-masing mendapatkan upah Rp.5.000.000 per Kg, sedangkan L mendapatkan upah Rp.1.000.000 per Kg.
Dari hasil pemeriksaan laboratorium bersama dengan Kantor Bea Cukai Tipe Madya Pabean B Kota Dumai terhadap barang bukti 11 bungkus teh cina, barang tersebut positif berisi Narkoba berjenis Sabu-Sabu dengan berat 11,668 Kg, dan prediksi nilainya hampir mencapai Rp 41 Miliar. Selanjutnya pelaku beserta barang bukti akan diserahkan kepada BNN Provinsi Riau untuk proses lebih lanjut,
Keberhasilan dalam pengagalan penyelundupan ini merupakan implementasi dari perintah Kepala Staf Angkatan Laut (Kasal) Laksamana TNI Dr. Muhammad Ali kepada seluruh prajurit TNI AL untuk senantiasa meningkatkan kewaspadaan dan merespon cepat informasi yang diterima, dalam hal ini upaya penyelundupan narkoba di wilayah Perairan Indonesia.
Komentar