JurnalPatroliNews – Pontianak – TNI Angkatan Laut melalui Pangkalan Utama TNI AL (Lantamal) XII Pontianak menegaskan komitmennya dalam menjaga kedaulatan laut dan melindungi lingkungan hidup. Dalam sebuah konferensi pers yang digelar di Gedung Malahayati Mako Satrol Pontianak, Senin (30/6), Lantamal XII memaparkan keberhasilan Tim Fleet One Quick Response (F1QR) bersama unsur intelijen dalam membongkar dua kasus pengangkutan arang bakau ilegal di kawasan Sungai Kapuas dan Sungai Raya, Kalimantan Barat.
Komandan Lantamal XII, Laksamana Pertama TNI Dr. Hariyo Poernomo, menjelaskan bahwa dua kapal berhasil diamankan dalam operasi ini, yaitu KM. Sumber Rejeki 168 dengan muatan sekitar 36 ton dan KM. Tunas Baru 01 dengan 48 ton arang bakau. Total muatan dari dua kapal tersebut mencapai 84 ton, semuanya dibawa tanpa dokumen resmi berupa Surat Keterangan Sah Hasil Hutan (SKSHH) maupun izin dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
“Kerugian negara yang ditimbulkan dari aksi ilegal ini diperkirakan mencapai Rp16 miliar,” ujar Danlantamal XII.
Ia menegaskan bahwa tindakan tersebut melanggar ketentuan Pasal 98 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Operasi ini juga merupakan bagian dari upaya pengawasan TNI AL terhadap kegiatan-kegiatan ilegal yang berisiko merusak ekosistem pesisir dan merugikan ekonomi negara.
Dalam konferensi pers yang dihadiri sejumlah pejabat dari instansi terkait, Danlantamal XII menekankan bahwa keberhasilan ini mencerminkan kesiapsiagaan TNI AL dalam menegakkan hukum dan menjaga kekayaan alam laut Indonesia. Hadir dalam acara tersebut perwakilan dari Dirpolairud Polda Kalbar, Kejaksaan Tinggi Kalbar, KSOP Kelas I Pontianak, Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Kalbar, hingga UPT Kesatuan Pengelolaan Hutan Wilayah Kubu Raya.
Selaras dengan instruksi Kepala Staf Angkatan Laut, Laksamana TNI Dr. Muhammad Ali, seluruh jajaran TNI AL diinstruksikan untuk meningkatkan patroli dan memperketat pengawasan di laut, serta bertindak tegas terhadap segala bentuk pelanggaran hukum, termasuk penyelundupan melalui jalur perairan nasional.
Komentar