TOK! MK Putuskan UU Ciptaker Inskonstitusional, Pemerintah Akan Lakukan Ini

JurnalpatroliNews – Jakarta,- Terkait gugatan UU Cipta Kerja (Ciptaker) yang dilakukan oleh Serikat Pekerja (SP), Mahkamah Konstitusi (MK) Akhirnya mengeluarkan putusan, pada Kamis, (25/11). MK menilai bahwa UU itu inkonstitusional dan membutuhkan revisi.

Mengenai putusan MK ini, Airlangga Hartarto, Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian, menyatakan, Pemerintah menghargai putusan MK dan akan mengikuti segala putusan yang disampaikan.

“Pemerintah menghormati dan mematuhi putusan MK serta akan melaksanakan UU no 11/2020 tentang Cipta Kerja dengan sebaik-baiknya sesuai dengan putusan MK dimaksud,” katanya dalam konferensi pers.

“Putusan MK telah menyatakan UU Cipta Kerja masih tetap berlaku secara Konstitusional sampai dilakukan perbaikan sesuai dengan tenggang waktu yaitu perbaikan paling lama 2 tahun sejak putusan dibacakan,” lanjutnya.

“Pemerintah akan segera menindaklanjuti putusan MK melalui penyiapan UU dan melaksanakan sebaik-baiknya arahan MK lainnya sebagaimana dimaksud dalam putusan MK tersebut,” tandasnya.

Komentar