Tom Lembong Gugat Praperadilan Kejagung, Minta Dibebaskan Dari Status Tersangka

JurnalPatroliNews– Jakarta – Mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong), resmi mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Gugatan ini dilayangkan untuk menantang penetapan dirinya sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam kasus impor gula.

Tim penasihat hukum Tom Lembong yang dipimpin oleh Ari Yusuf Amir mendaftarkan gugatan praperadilan pada Selasa (5/11/2024). Dalam gugatan ini, Tom Lembong sebagai Pemohon, dan Kejagung sebagai Termohon, menuntut agar penetapan tersangka dan penahanan yang dilakukan oleh Kejagung dinyatakan tidak sah.

Ari Yusuf Amir mengungkapkan beberapa alasan utama dalam gugatan ini. Salah satunya adalah bahwa Tom Lembong tidak diberikan kesempatan untuk memilih penasihat hukum saat pertama kali diperiksa sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung.

Hal ini dianggap sebagai pelanggaran terhadap hak pembelaan yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Menurut Ari, Pasal 54, 55, dan 57 ayat (1) KUHAP menyatakan bahwa setiap tersangka berhak memilih penasihat hukum, bukan ditunjuk oleh pihak kejaksaan.

Selain itu, pihak penasihat hukum juga mempertanyakan prosedur penahanan Tom Lembong. Ari menjelaskan bahwa penahanan terhadap Tom dimulai saat dia dipanggil sebagai saksi, lalu langsung ditetapkan sebagai tersangka setelah pemeriksaan. Menurutnya, ini adalah prosedur yang tidak tepat dan penuh kejanggalan.

Lebih lanjut, dalam gugatan praperadilan tersebut, Ari menyatakan bahwa penetapan Tom Lembong sebagai tersangka tidak didasarkan pada dua alat bukti yang sah.

Kejagung hanya mengungkapkan beberapa dokumen yang belum jelas dan tidak pernah dikonfirmasi dengan tim kuasa hukum Tom, seperti persetujuan impor gula kristal mentah (GKM) kepada PT Angel Product dan penugasan kepada PT PPI yang diklaim melibatkan Tom Lembong.

Salah satu poin utama dari gugatan ini adalah keberatan terhadap tuduhan adanya kerugian negara hingga Rp 400 miliar, yang dinilai tidak memiliki bukti konkret. Ari menegaskan bahwa Pasal 2 dan 3 UU Tipikor memerlukan bukti kerugian negara yang jelas, namun hingga saat ini, hal tersebut tidak dijelaskan secara rinci.

Dalam petitum gugatan praperadilan, pihak Tom Lembong meminta agar pengadilan menyatakan bahwa penetapan tersangka dan penahanan terhadap dirinya oleh Kejagung adalah tidak sah dan tidak mengikat secara hukum. Mereka juga meminta agar Tom Lembong dibebaskan dari tahanan seketika setelah putusan ini diucapkan.

Selain itu, Tom Lembong juga meminta agar penyidikan yang dilakukan Kejagung terhadap dirinya dihentikan dan segala keputusan terkait penetapan tersangka dinyatakan batal demi hukum.

Dalam gugatan tersebut, mereka juga menuntut rehabilitasi hukum serta pengembalian kedudukan Tom Lembong sesuai dengan harkat dan martabatnya.

Komentar