JurnalPatroliNews – Kasus tewasnya narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II Bukittinggi akibat konsumsi minuman keras oplosan memicu sorotan tajam dari DPR RI.
Komisi III berencana memanggil Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) serta jajaran terkait di seluruh Indonesia guna menelusuri akar masalah lemahnya pengawasan di dalam lapas.
Anggota Komisi III DPR RI, Mafirion, mengungkapkan keprihatinannya atas insiden tersebut. Ia mempertanyakan bagaimana barang berbahaya bisa beredar bebas di lingkungan yang seharusnya diawasi ketat.
“Ini jelas kelalaian. Lapas seharusnya menjadi tempat pembinaan, bukan justru ladang peredaran barang berbahaya. Kami akan panggil pihak Ditjen PAS untuk meminta penjelasan,” ujar Mafirion pada Minggu, 4 Mei 2025.
Politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu menambahkan, kejadian semacam ini bukan yang pertama. Ia menyinggung peristiwa serupa yang terjadi di Rutan Pekanbaru, di mana napi kedapatan mengonsumsi miras dan narkoba.
Dari hasil penelusuran, diketahui bahwa alkohol yang digunakan dalam miras oplosan tersebut berasal dari bahan baku pembuatan parfum, sebuah program kemandirian yang dijalankan di dalam lapas. Alkohol tersebut kemudian dicampur dengan minuman kemasan dan bahan lainnya sebelum dikonsumsi oleh para warga binaan.
“Ini sangat memprihatinkan. Program pembinaan justru disalahgunakan. Situasi seperti ini tidak bisa terus dibiarkan. Tahun ini saja sudah berulang kali terjadi,” tegas Mafirion.
Insiden di Bukittinggi sendiri menewaskan dua narapidana dan menyebabkan 23 lainnya mengalami keracunan serius. Kejadian ini kembali menegaskan pentingnya pengawasan ketat terhadap aktivitas di dalam lapas, terutama terhadap akses barang-barang yang berpotensi membahayakan.
“Kita harus hentikan siklus kelalaian ini. Negara harus hadir, dan Ditjen PAS harus berbenah,” tutupnya.
Komentar