Trump Cetak Sejarah, Jadi Eks Presiden AS Pertama yang Didakwa Pidana!

JurnalPatroliNews – Washington DC – Dewan juri pengadilan Manhattan di New York, Amerika Serikat (AS), memutuskan untuk mendakwa mantan Presiden Donald Trump terkait kasus uang tutup mulut terhadap seorang bintang porno saat kampanye pilpres 2016. Hal itu menjadikan Trump sebagai mantan Presiden AS pertama yang menghadapi tuntutan pidana.

Seperti dilansir AFP, Jumat (31/3/2023), dakwaan bersejarah untuk mantan presiden berusia 76 tahun itu dinilai akan membalikkan pertarungan capres Partai Republik saat ini, yang diharapkan Trump akan bisa membawanya kembali ke Gedung Putih.

Trump sendiri membantah ada pelanggaran hukum terkait pembayaran uang tutup mulut kepada seorang bintang porno bernama Stormy Daniels selama masa kampanye pilpres tahun 2016 lalu.

Daniels dilaporkan menerima uang tutup mulut sebesar US$ 130.000 beberapa pekan sebelum pilpres 2016 digelar, yang berujung kemenangan mengejutkan Trump atas Hillary Clinton. Uang tutup mulut itu dimaksudkan sebagai imbalan bagi Daniels untuk tidak membongkar hubungan terlarangnya dengan Trump.

Dakwaan pidana akan selamanya menandai warisan Trump, yang sebelumnya lolos dari dua pemakzulan dan menghindari tuntutan jaksa dalam sejumlah kasus, mulai dari penyerbuan Gedung Capitol oleh para pendukungnya hingga kasus dokumen rahasia yang hilang.

Pengacara Trump, Susan Necheles, menuturkan kepada AFP bahwa dirinya memperkirakan kliennya akan resmi didakwa dalam sidang pembacaan dakwaan yang digelar Selasa (4/4) pekan depan.

Kantor jaksa distrik Manhattan Alvin Bragg mengonfirmasi pihaknya telah menghubungi pengacara Trump pada Kamis (30/3) malam untuk ‘mengkoordinasikan penyerahannya’ di New York, dengan dakwaan pidana yang menjerat Trump akan diungkap pada saat itu.

Komentar