JurnalPatroliNews – Jakarta – Universitas-universitas terkemuka di Hong Kong menyatakan kesiapan mereka untuk menerima mahasiswa asing dari Universitas Harvard yang terdampak kebijakan imigrasi ketat Presiden Amerika Serikat, Donald Trump. Kebijakan ini melarang penerimaan mahasiswa internasional dan mengancam pelajar asing di Harvard dengan deportasi paksa.
Menteri Pendidikan Hong Kong, Christine Choi, mengungkapkan bahwa pihaknya telah meminta semua universitas di wilayah administratif tersebut untuk membantu para pelajar yang terkena dampak.
“Untuk mahasiswa internasional yang terkena dampak kebijakan dari pemerintah AS, kami telah mengarahkan institusi pendidikan tinggi untuk mengambil langkah konkret dalam menyediakan alternatif pendidikan,” ujar Choi, seperti dikutip dari AFP pada Minggu (25/5/2025).
Langkah yang diambil antara lain adalah pelonggaran kuota mahasiswa asing guna membuka kesempatan lebih luas bagi pelajar global yang terdampak. Salah satu perguruan tinggi yang aktif merespons situasi ini adalah Hong Kong University of Science and Technology (HKUST). Kampus ini secara resmi mengundang mahasiswa asing dari Harvard dan institusi AS lainnya untuk melanjutkan studi di Hong Kong.
“HKUST berkomitmen memberikan ruang bagi para pelajar berbakat agar mereka tetap bisa menggapai cita-cita akademik mereka tanpa hambatan politik,” demikian pernyataan resmi universitas.
Langkah keras terhadap mahasiswa asing itu diumumkan oleh Menteri Keamanan Dalam Negeri AS, Kristi Noem, yang menuding universitas-universitas AS termasuk Harvard telah menyebarkan paham kekerasan, anti-semitisme, hingga menjalin hubungan dengan Partai Komunis Tiongkok.
Sebagai bentuk penolakan terhadap kebijakan tersebut, Harvard menggugat pemerintahan Trump di pengadilan federal. Dalam persidangan awal di Pengadilan Distrik Massachusetts, hakim memutuskan untuk menghentikan sementara kebijakan pencabutan visa yang diajukan pemerintahan Trump.
“Untuk sementara waktu, pemerintah dilarang mencabut sertifikasi SEVP (Student and Exchange Visitor Program) yang dimiliki penggugat,” tegas Hakim Allison Burroughs.
Sementara itu, sidang lanjutan perkara ini dijadwalkan akan digelar pada 29 Mei 2025.
Berdasarkan data Reuters, sekitar 27 persen dari total mahasiswa Harvard pada tahun akademik 2025-2026 berasal dari luar negeri, atau sekitar 6.800 orang. Dari jumlah itu, lebih dari 1.300 merupakan pelajar asal Tiongkok yang juga mendominasi populasi pelajar asing di Harvard selama beberapa tahun terakhir.
Komentar