JurnalPatroliNews – Jakarta – Pemerintah Pusat terus mendorong Pemerintah Daerah (Pemda) untuk bekerja lebih profesional dalam tata kelola pemerintahan. Hal ini tertuang dalam Surat Edaran Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang diterbitkan pada 12 Desember 2024.
Surat edaran yang ditandatangani oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian tersebut menginstruksikan seluruh kepala daerah, termasuk gubernur, bupati, dan wali kota, untuk melakukan seleksi atau uji kompetensi terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN) yang akan menduduki jabatan tertentu. Seleksi ini bertujuan memastikan pejabat memiliki kompetensi yang sesuai dengan keilmuan, yang dibuktikan melalui ijazah, pelatihan, serta sertifikat kompetensi terkait pemerintahan.
Direktur Centre for Budget Analysis, Uchok Sky Khadafy, menyambut baik kebijakan ini. Ia menyatakan bahwa surat edaran tersebut telah lama dinantikan sebagai langkah untuk meningkatkan profesionalisme dan kapabilitas dalam tata kelola pemerintahan daerah.
“Selama ini, banyak pengelolaan anggaran daerah yang buruk karena ASN yang menduduki jabatan strategis tidak memiliki kompetensi yang memadai. Gubernur, bupati, dan wali kota sering tidak mencantumkan persyaratan yang relevan untuk posisi tersebut,” ujar Uchok, kepada JurnalPatroliNews Rabu, (18/12/24).
Menurutnya, banyak pejabat daerah yang tidak memiliki latar belakang pendidikan sesuai dengan jabatan yang diemban. Misalnya, ia sering menemukan pejabat bidang Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) yang berlatar belakang pendidikan ekonomi, atau pejabat dinas kesehatan yang berlatar belakang pendidikan dasar.
Komentar