Uchok Sky Puji Surat Edaran Mendagri: Akhiri Era KKN di Pemerintahan Daerah

“ASN yang tidak kompeten seperti ini sering membuat kebijakan yang salah. Dengan surat edaran ini, saya berharap ada perubahan positif,” katanya.

Uchok juga menyoroti bahwa banyak Pemda tidak melaksanakan remunerasi berdasarkan kelas jabatan, sehingga agenda nasional untuk mengubah status ASN struktural menjadi fungsional terhambat. Selain itu, tim strategis seperti Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) sering diisi oleh orang-orang yang tidak ahli, sehingga mudah diintervensi oleh pihak-pihak tertentu.

Sebagai contoh, Uchok menyebutkan kasus di mana anggaran pengadaan barang jauh lebih besar dibandingkan dengan anggaran infrastruktur yang seharusnya lebih bermanfaat bagi masyarakat. “Jika anggaran digunakan secara tepat, kita tidak akan melihat jalan berlubang, gedung sekolah rusak, atau puskesmas dengan fasilitas minim,” tegasnya.

Ia juga mengungkapkan bahwa kepala instansi seperti Kapolres, Kajari, Kodim, dan DPRD sering berbagi kekuasaan dengan kepala daerah melalui pembagian anggaran yang tidak relevan.

“Setiap tahun, anggaran APBD banyak digunakan untuk membangun kantor Polres, rumah dinas Kajari, atau fasilitas DPRD yang tidak mendesak, sementara kebutuhan masyarakat diabaikan,” ujarnya.

Uchok berharap Surat Edaran Kemendagri ini dapat memperbaiki kinerja Pemda dan mengurangi intervensi pihak-pihak tertentu.

“Semoga di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo, kesalahan-kesalahan masa lalu tidak terulang lagi di tahun 2025,” pungkasnya.

Komentar