UGM Hadapi Gugatan Rp69 Triliun Terkait Polemik Ijazah Presiden Jokowi

JurnalPatroliNews – Yogyakarta – Universitas Gadjah Mada (UGM) memberikan respons resmi atas gugatan senilai Rp69 triliun yang dilayangkan ke Pengadilan Negeri Sleman terkait isu dugaan perbuatan melawan hukum dalam polemik ijazah Presiden Joko Widodo. Gugatan ini diajukan oleh Komardin, seorang advokat sekaligus pengamat sosial asal Makassar, Sulawesi Selatan.

Veri Antoni, Kepala Biro Hukum dan Organisasi UGM, menyampaikan bahwa pihak kampus menghormati proses hukum dan hak warga negara untuk mengajukan gugatan. Ia menekankan bahwa UGM tengah mencermati materi gugatan dan siap mengambil langkah hukum yang diperlukan.

“Soal nominal kerugian yang diajukan, itu sepenuhnya menjadi tanggung jawab penggugat untuk membuktikannya secara hukum. Termasuk juga aspek legal standing dari pihak penggugat,” ujar Veri dalam keterangan resminya, Kamis (15/5).

Meskipun terdapat opsi untuk mengajukan gugatan balik, Veri menyatakan bahwa UGM untuk saat ini memilih fokus pada proses pembelaan atas gugatan yang ada.

Sementara itu, Komardin selaku penggugat menilai bahwa UGM tidak transparan dalam memberikan informasi terkait dokumen akademik Presiden Jokowi, seperti skripsi dan ijazah. Ia menyatakan gugatan ini bertujuan untuk mengurai polemik di ruang publik melalui jalur pengadilan.

“Selama ini publik dibuat bingung dengan tudingan ijazah dan skripsi palsu. Supaya tidak terus memicu kegaduhan nasional, lebih baik dibuktikan lewat pengadilan,” kata Komardin.

Ia juga menuding bahwa kegaduhan tersebut telah memengaruhi kestabilan ekonomi, termasuk pelemahan nilai tukar Rupiah. Komardin mengaitkan fluktuasi kurs Rupiah terhadap Dolar AS dengan ketidakpastian akibat polemik ini.

Menurutnya, jika pada dua tahun lalu kurs dolar masih berada di kisaran Rp15.500, kini telah menyentuh angka Rp16.700. Hal tersebut, klaim Komardin, berdampak pada meningkatnya beban pembayaran utang negara yang jatuh tempo, yang mencapai lebih dari Rp800 triliun pada 2025.

“Kalau kurs terus naik hingga Rp20 ribu per dolar, Indonesia bisa masuk krisis berat. Jadi ini bukan sekadar soal ijazah, tapi menyangkut stabilitas negara,” katanya.

Ia pun menuntut UGM bertanggung jawab atas kerugian negara yang ia klaim mencapai Rp69 triliun untuk kerugian materiil, dan Rp1.000 triliun untuk kerugian imateriil. Komardin menegaskan bahwa tuntutan itu ditujukan untuk pemulihan keuangan negara, bukan untuk kepentingan pribadinya.

Komentar