Ungkap Tabir Mafia Tanah, The Tarumanagara Centre: BPN Bekasi Lepas Tanggungjawab Soal Terbitnya Sertifikat Laut Dan Kawasan Hutan

JurnalPatroliNews – Kab Bekasi,- Gemuruh ombak di laut lepas mungkin tak seberapa hebat, lantaran jarang terlihat orang banyak, akan tetapi persoalan reklamasi dan restorasi (Konon kabarnya ada Sertifikat Laut -red) yang ada di Kawasan Hutan sampai wilayah laut pesisir Tarumajaya kabupaten Bekasi dan sekitarnya, yang saat ini sejak 6 bulan lalu sedang dilakukan Pembaroan dan pengurugan laut, Nasib Nelayan…….?

“Terkait dengan terbitnya sertifikat pada kawasan hutan dan pesisir pantai sampai dengan laut, terindikasi adanya upaya dan praktek-praktek mafia tanah dengan cara menerbitkan sertifikat dengan tidak memilki dasar penerbitan atau mal administrasi,” Kata R. Supian Apandi, The Tarumanagara Centre dalam press release usai melakukan Audiensi dengan BPN Kab.Bekasi, Senin (13/5).

Turut hadir dalam agenda Audiens ke Kantor BPN Kab.Bekasi, Ketua Forum Komunikasi Masyarakat Tarumanagara, Samsuri, S. Pd, Ketua The Tarumanagara Centre, R. Supian Apandi, Perwakilan Kelompok Tani Hutan BKPH Ujungkrawang, Taufik, Perwakilan Kelompok Nelayan Pesisir Pantai Tarumajaya, Sahil.

Isi lengkap hasil Audiensi The Tarumanagara Centre dengan BPN Kab Bekasi (release).

  1. Pada dasarnya kegiatan kami pada hari ini tanggal 13 Mei 2024 adalah pertemuan biasa dan tidak ada audiensi;
  2. Kami merasa kecewa karena audiensi yang diharapkan tidak terlaksana dengan baik dan juga hanya diterima oleh salah satu Kepala Seksi pada Kantor Pertanahan Kabupaten Bekasi, bukan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bekasi sebagaimana janji yang dibangun dengan Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Bekasi.
  3. Kantor Pertanahan Kabupaten Bekasi akan membuat surat balasan audiensi dan mengagendakan pada hari Senin tanggal 20 Mei 2024 dengan melibatkan leading sektor yang ada (Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Bekasi, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi, KPH Bogor, BKPH Ujungkrawang, Kepala Desa Segara Jaya, Desa Hurip Jaya, Desa Samudra Jaya dan Desa Pantai Makmur);

MATERI PEMBAHASAN:

A. Dari FK MATA dan The Tarumanagara Centre:

1) Dasar terbitnya Sertifikat Hak Milik dan Sertifikat Hak Guna Bangunan pada Kawasan Hutan BKPH Ujungkrawang dan Kawasan Pesisir Tarumajaya sampai ke Laut Lepas;

2) Banyaknya arel pada kawasan hutan BKPH Ujungkrawang dan Pesisir sampai Laut Tarumajaya dan Muaragembong yang dimanfaatkan oleh pengusaha dan dijadikan bancakan oleh para oknum dalam menyingkirkan usaha ekonomi masyarakat karena dengan dasar memiliki sertifikat pada kawasan tersebut;

3) Belum adanya penyelesaian dari Kantor Pertanahan Kabupaten Bekasi terkait
point 1 (satu) pada materi pembahasan dari tahun 2019-2020 berdasarkan hasil audit BPKP pada Kementrian LHK tentang munculnya Sertifikat Hak Milik pada Kawasan Hutan BKPH Ujungkrawang yang terbit pada tahun 1980-1987 dimana kami dari FK MATA dan The Tarumanagara Centre sudah mengirimkan surat
nomor 025/TTC/Ext.IX/2021 tertanggal 21 September 2021 perihal Permohonan Informasi Penerbitan Sertifikat pada Kawasan Hutan BKPH Ujungkrawang dan
Pesisir Pantai Tarumajaya dan Muaragembong;

4) Sumber data yang disampaikan :

Komentar