Upaya Pencegahan Terorisme: JAM Intelijen Adakan FGD Terkait Implementasi RAN PE

JurnalPatroliNews – Jakarta – Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (JAM INTELIJEN) melaksanakan Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang mengarah pada Terorisme (RAN PE) melalui kegiatan Focus Group Discusiion (FGD), yang diselenggarakan di Hotel Sultan Jakarta pada Selasa 24 September 2024.

Jaksa Agung Muda Intelijen (JAM-Intelijen) Prof. Dr. Reda Manthovani hadir sekaligus membuka FGD dengan tema “Peran Intelijen Kejaksaan dalam Mengantisipasi Ancaman, Gangguan, Hambatan dan Tantangan (AGHT) Paham Ekstremisme, Radiklalisme yang Mengarah pada Terorisme”.

Dalam sambutannya, JAM-Intelijen menyampaikan bahwa FGD kali ini merupakan bagian dari salah satu Rencana Aksi Nasional (RAN PE) Pencegahan bahaya Ekstremisme, Radiklalisme dan Terorisme Tahun 2024.

Menurutnya, ekstrimisme, radikalisme dan terorisme merupakan ancaman nyata yang dapat merusak persatuan, kedamaian, dan stabilitas bangsa. Ancaman ini bukan hanya menargetkan keamanan fisik, tetapi juga mempengaruhi psikologis masyarakat dan merusak tatanan sosial yang selama ini dibangun bersama-sama.

“Pengaruh negatif dari paham ekstrem dan radikal tidak hanya menciptakan ketakutan dan kekacauan di tengah masyarakat, tetapi juga mencoreng nilai-nilai kebinekaan dan toleransi yang selama ini kita junjung tinggi. Posisi Indonesia dalam menanggulangi terorisme masih belum optimal,” ujar JAM-Intelijen.

Berdasarkan data Global Terrorism Index (GTI) 2024 menunjukkan bahwa posisi Indonesia mengalami perubahan dari status negara dengan medium impact menjadi negara Low Impacted by Terrorism menduduki peringkat ke 31. Dengan status tersebut, Bagi JAM-Inntelijen posisi Indonesia masih rentan dengan Terorisme.

Oleh karenanya, dalam rangka mendorong partisipasi aktif seluruh bagian baik pemerintah maupun masyarakat, jajaran Intelijen Kejaksaan (JAM INTELIJEN) menginisiasi kegiatan FGD ini sebagai bentuk pencegahan/penanggulangan paham ekstrimisme, radikalisme dan bahaya terorisme.

JAM-Intelijen juga menyatakan terkait isu strategis yang perlu mendapat perhatian dalam upaya pencegahan terorisme di Indonesia, yaitu kebijakan Repatriasi WNI Terasosiasi Foreign Terrorist Fighters (FTF) di timur Laut Suriah.

Menurut JAM-Intelien, para WNI tersebut secara yuridis telah melanggar hukum positif yang tidak bisa dikesampingkan. Dengan demikian, menurut JAM-Intelijen proses identifikasi dan verifikasi menjadi hal yang sentral guna pengkualifikasian status seseorang yang terasosiasi dengan FTF.

Komentar