JurnalPatroliNews – Jakarta – Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim, telah menyelesaikan sesi pemeriksaan di Gedung Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Kejaksaan Agung RI, Jakarta Selatan, pada Senin malam, 23 Juni 2025.
Pantauan di lapangan menunjukkan bahwa Nadiem meninggalkan lokasi sekitar pukul 20.58 WIB, setelah menjalani pemeriksaan selama hampir 12 jam sebagai saksi dalam penyelidikan perkara dugaan korupsi pengadaan perangkat teknologi informasi dan komunikasi (TIK) di lingkungan Kemendikbudristek untuk periode 2019–2022.
“Saya hadir hari ini sebagai warga negara yang bertanggung jawab dan menghormati proses hukum. Saya percaya bahwa keadilan dan keterbukaan dalam penegakan hukum adalah fondasi bagi demokrasi yang sehat dan pemerintahan yang bersih,” ujar Nadiem dalam pernyataannya kepada awak media.
Ia juga menegaskan komitmennya untuk terus bersikap terbuka dan mendukung proses hukum yang sedang berjalan.
“Saya akan tetap kooperatif, agar segala hal yang berkaitan dengan perkara ini menjadi lebih terang dan jelas. Ini penting demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap agenda reformasi pendidikan yang telah kita upayakan bersama,” lanjutnya.
Namun demikian, Nadiem tak bersedia menjawab pertanyaan lanjutan dari para jurnalis. Usai memberikan pernyataan singkat, ia langsung bergegas meninggalkan lokasi tanpa memberikan rincian lebih lanjut terkait materi pemeriksaan.
Adapun kasus ini bermula dari proyek pengadaan laptop dan perangkat pendukung lainnya untuk jenjang SD, SMP, hingga SMA, di bawah program digitalisasi sekolah oleh Kemendikbudristek. Salah satu jenis perangkat yang diadakan adalah laptop Chromebook.
Namun dalam perjalanannya, muncul kritik terkait efektivitas perangkat tersebut, mengingat Chromebook sangat bergantung pada koneksi internet yang belum merata di seluruh wilayah Indonesia.
Pihak Kejaksaan Agung menduga telah terjadi manipulasi kebijakan, di mana tim teknis diduga diarahkan secara khusus agar menyusun kajian pengadaan perangkat dengan spesifikasi tertentu, yakni berbasis Chrome OS.
Nilai total anggaran yang dikaitkan dengan proyek ini mencapai hampir Rp10 triliun, terdiri dari Rp3,58 triliun dari anggaran kementerian dan Rp6,39 triliun dari Dana Alokasi Khusus (DAK).
Komentar