Usut Mafia Tanah Lebong, Kapolda Bengkulu Pastikan Seluruh Pihak Yang Terlibat Akan Diproses

JurnalPatroliNews – Kapolda Bengkulu, Irjen Teguh Sarwono, menjamin penindakan kasus dugaan mafia tanah di Desa Talang Ratu, Rimbo Pengadang, Lebong dilakukan dengan serius. Sesuai program prioritas Presisi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

“Semua kasus, tindak pidana apa pun, kita komit. Apa yang dilakukan oleh Polda, berdasarkan perintah Pak Kapolri. Terkait program beliau, Presisi. Salah satunya implementasi satgas mafia tanah,” tegas Teguh saat ditemui di Mapolda Bengkulu, Selasa (18/5), dikutip Kantor Berita RMOLBengkulu.

“Terkait kasus mafia tanah yang melibatkan PT KHE, sama. Kita tegas. Kita harus proses secara hukum. Kalau memang dia melakukan pelanggaran, pidana praktek mafia tanah. Kita akan proses. Saya pastikan itu,” jamin Kapolda.

Alumni Akpol 1987 itu juga mengingatkan seluruh jajarannya agar tidak terlibat praktik mafia tanah di Lebong. Jika ada, dan terbukti terlibat, akan diproses secara pidana maupun etik.

“Polisi sangat terbuka dan transparan. Jadi, siapa pun yang terlibat, anggota Polri, apalagi masyarakat, atau pejabat pun, selama dia terbukti, melanggar pidana, atau memenuhi unsur dalam pasal, pasti kita proses,” jelas Teguh.

Kapolri Sigit telah menginstruksikan seluruh jajarannya, menindak siapa pun aktor intelektual di balik sindikat mafia tanah. Selain wujud program Polri Presisi, penindakan kasus mafia juga atensi Presiden Joko Widodo.

“Serius. Harus serius. Enggak boleh tidak. Ini demi kemajuan bangsa Indonesia. Tertib, ikuti aturan yang berlaku. Kita tegas. Pak Kapolri sudah menegaskan kepada kita semua, untuk kita proses sesuai aturan dan tata hukum yang berlaku,” demikian Kapolda.

Pihak Polda Bengkulu masih terus berupaya membongkar dugaan sindikat mafia tanah di Lebong, yang diduga melibatkan Direktur PT Ketaun Hidro Energi (KHE), Zulfan Zahar.

Keterlibatan Zulfan diungkapkan langsung Camat Rimbo Pengadang, Lasmudin, saat audiensi di DPRD Lebong pada 5 April 2021.

Selain Lasmudin, turut hadir dalam audidensi tersebut adik kandungnya Kades Teluk Dien, Jon Kenedim, perangkat pemerintahan, anggota dewan, dan perwakilan keluarga salah satu pemilik lahan, Mahmud Damdjaty.

Dalam audiensi tersebut, terungkap fakta bahwa Camat Lasmudin mengeluarkan surat bernomor 005/346/Kec-RP/2020 tanggal 12 November 2020, untuk menggelar mediasi, Jumat 13 November 2020. Mediasi yang dihadiri unsur Tripika tersebut, mengacu pada surat permohonan PT KHE ke Camat, bernomor 090/KHE-BUPATI/IX/2020, tanggal 1 Oktober 2020.

Hasil mediasi, menetapkan Damruri Samiun, warga Rimbo Pengadang, sebagai pemilik sah tanah. Atas dasar itulah, PT KHE diduga nekat dan sadar membayarkan sejumlah uang kepada Samiun.

Padahal, Samiun hanya mengantongi surat hibah dari ayahnya, M Rais, tanpa sertifikat resmi tanah. Faktanya, surat hibah muncul tanggal 20 Oktober 2020. Padahal, Rais meninggal dunia tahun 2017.

Bahkan dalam surat hibah yang muncul secara tiba-tiba itu, Samiun diduga sengaja melawan hukum dengan memalsukan tandatangan ibu kandungnya, Bania, yang buta huruf.

(rmol)

Komentar