Utang RI Jatuh Tempo Rp 782 Triliun pada 2025, Siapkah Pak Prabowo?

JurnalPatroliNews – Jakarta – Komisi XI DPR mengumumkan bahwa utang jatuh tempo Indonesia pada tahun 2025 mencapai Rp 782 triliun. Selain itu, ada potensi tambahan utang sebesar Rp 600 triliun untuk menutup defisit APBN 2025.

Pernyataan ini disampaikan oleh Wakil Ketua Komisi XI DPR dari Fraksi PDI Perjuangan, Dolfie Othniel Frederic Palit, dalam rapat kerja dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo, Menteri PPN/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa, serta Ketua Komisioner OJK Mahendra Siregar.

“Supaya tahu posisi utang ini, loh. Utang yang nanti akan ditutup kan nanti lewat SBN dan pinjaman, SBN yang nanti kita akan sepakati saat raker, jadi kita perlu tahu nih data-datanya,” kata Dolfie di ruang rapat Komisi XI DPR, Jakarta, Rabu (5/6/2024).

Dolfie menekankan bahwa informasi tentang potensi utang untuk menutup defisit APBN 2025 sebesar Rp 600 triliun perlu disampaikan kepada publik, termasuk program-program yang akan dibiayai melalui pinjaman tersebut.

“Kita perlu data lengkapnya, utang yang diproyeksikan sebesar Rp 600 triliun minimal, dan lebih tinggi jika mengambil batas atas. Publik perlu tahu program apa saja yang akan dibiayai melalui pinjaman ini,” lanjut Dolfie.

Mengenai utang jatuh tempo, Dolfie meminta pemerintah menjelaskan sumber pendanaannya, karena jumlahnya mencapai Rp 782 triliun pada 2025. Jumlah ini merupakan bagian dari total utang pemerintah per April 2024 yang mencapai Rp 8.338,43 triliun.

“Profil jatuh tempo utang tahun 2025 totalnya Rp 782 triliun. Apakah ini diserap dalam APBN 2025 atau tidak? Jika diserap, dari Rp 3.500 triliun APBN, Rp 782 triliun sudah dialokasikan untuk membayar utang. Mohon penjelasannya,” tegas Dolfie.

Pertanyaan-pertanyaan dari anggota dewan, termasuk dari Dolfie, dijawab oleh pemerintah melalui jawaban tertulis. Hingga saat ini, penjelasan rinci mengenai proses pembayaran utang jatuh tempo tersebut belum diketahui.

Komentar