JurnalPatroliNews – Jakarta – Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) memicu perdebatan publik, khususnya terkait ketentuan yang menyatakan bahwa jajaran direksi dan dewan komisaris BUMN bukan merupakan penyelenggara negara. Kekhawatiran pun mencuat, karena dianggap bisa membuka celah hukum bagi pelaku korupsi di lingkungan BUMN.
Menanggapi hal ini, Wakil Ketua Komisi VI DPR RI, Andre Rosiade menegaskan bahwa tidak ada kekebalan hukum bagi pejabat BUMN dalam undang-undang tersebut. Ia memastikan bahwa para direksi maupun komisaris tetap bisa diproses secara hukum jika terlibat tindak pidana korupsi.
“Anggapan bahwa direksi atau komisaris BUMN kebal hukum itu keliru. Kalau mereka terbukti melakukan korupsi, tetap bisa ditindak oleh aparat penegak hukum,” kata Andre kepada awak media pada Kamis, 8 Mei 2025.
Andre menjelaskan bahwa dalam UU No. 1 Tahun 2025, khususnya di Pasal 3X ayat 1 dan Pasal 9G, memang disebutkan bahwa BUMN memiliki kekayaan negara yang dipisahkan dan diatur berdasarkan prinsip business judgment rule. Dalam konteks ini, pejabat BUMN harus bisa membuktikan bahwa keputusan bisnis yang diambil tidak mengandung unsur kelalaian atau kesengajaan yang merugikan negara.
“Kalau mereka tidak bisa membuktikan hal itu, maka proses hukum tetap berjalan,” tegasnya.
Lebih lanjut, Andre menyoroti bahwa BUMN yang masih menjalankan tugas layanan publik melalui skema Public Service Obligation (PSO), karena menerima dana dari APBN, tentu tetap berada dalam pengawasan ketat negara.
“Karena itu, pernyataan bahwa direksi BUMN tidak bisa disentuh hukum itu tidak benar. Mereka tetap bisa dimintai pertanggungjawaban jika terbukti merugikan keuangan negara,” ujarnya.
Sebelumnya, Pasal 3X ayat 1 dan Pasal 9G dalam UU tersebut menjadi sorotan. Sebab, dalam aturan tersebut tertulis bahwa organ dan pegawai BUMN tidak tergolong sebagai penyelenggara negara. Hal ini dianggap sejumlah pihak bisa mempersempit ruang gerak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam mengusut dugaan korupsi di tubuh BUMN.
Pasal 3X ayat 1 menyatakan, “organ dan pegawai badan bukan merupakan penyelenggara negara”, sementara Pasal 9G menegaskan bahwa “anggota Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas BUMN bukan merupakan penyelenggara negara.”
Kendati demikian, Andre memastikan bahwa hal tersebut tidak berarti penghapusan mekanisme pengawasan hukum, melainkan penyesuaian kerangka hukum agar sesuai dengan prinsip bisnis yang dijalankan BUMN.
Komentar