Indonesia Maju Manakala UUD, Ber “DNA” Pancasila!

Oleh: Mayjen TNI (Purn) Dr. Saurip Kadi.*

Belakangan ini sejumlah elit bangsa melalui berbagai media begitu gencar menyuarakan untuk kembali ke UUD-45 Asli, seolah mereka tidak tahu apa dan bagaimana UUD-1945 Asli yang sebenarnya. Mereka lupa bahwa “Founding Fathers” kita sendiri yang diwakili Bung Karno dalam Sidang PPKI tanggal 18 Agustus1945 saat pengesahan UUD mengakui bahwa UUD yang mereka buat adalah UUD Kilat. Dan sekaligus memberi amanat untuk kelak bila keadaan sudah tenteram akan menyusun kembali UUD yang lebih sempurna.

Sementara itu, dari sisi antropologi politik kita semua tahu, bahwa sejak awal kemerdekaan Pendiri NKRI sendiri mengalami kesulitan dalam menerapkan amanat yang dikandung UUD yang mereka buat sendiri. Sementara dari fakta social  berupa krisis nasional diujung Pemerintahan Bung Karno dan juga Suharto, sepertinya juga belum mampu menggugah jiwa, perasaan dan pikiran sejumlah tokoh termaksud, bahwa belenggu realitas terbesar yang memasung segenap anak bangsa selama ini adalah UUD kita. Mereka menganggap bahwa penyebab kemaburadulan NKRI yang kita alami selama ini adalah karena manusia yang mengawakinya, terlebih Presidennya. Mereka sepertinya  lupa kalau Bung Karno adalah tokoh besar kaliber dunia, sementara Suharto adalah Presiden terkuat pada skala dunia dijamannya masing-masing. Disanalah pentingnya kita memahami kebenaran dari aspirasi yang mereka suarakan, agar bangsa ini kedepan mampu mengakiri belenggu relitas berupa aturan main dan residu masa lalu yang selama ini memasung dirinya, dengan merumuskan UUD yang ber “DNA” Pancasila.

UUD -1945 Adalah UUD Yang Akonstitutif dan Asistemik.

Disebut akonstitutif, karena UUD-1945 yang asli belum memuat “tool” yang memadai tentang bagaimana tujuan dan cita-cita didirikannya negara hendak diwujudkan. Kita tahu bahwa niat dan tekad untuk membentuk pemerintahan yang berazaskan “Dari- Oleh-Untuk Rakyat” yang secara universal disebut demokrasi, dalam realitanya amanat tentang Partai dan Pemilu dalam UUD-1945 yang asli belum diatur. Padahal bukanlah demokrasi, kalau tanpa Partai dan Pemilu.

Dari Kumpulan Pidato dan Risalah Rapat-Rapat BPUPKI/PPKI dapat diketahui bahwa karena begitu tergesa-gesanya “Founding Fathers” kita untuk segera memproklamasikan kemerdekaan, membuat PPKI tidak sempat merumuskan sendiri Rancangan UUD dan membahasnya dengan matang. Adalah fakta yang tak terbantahkan bahwa  Rancangan UUD yang kemudian oleh PPKI hanya sempat dibahas 1 kali saja adalah Rancangan UUD yang diserahkan oleh Moch. Yamin kepada Bung Karno (Tanpa diketahui siapa pembikinnya dan dimana dibikinnya) yaitu setelah Pemerintah Pendudukan Jepang menolak usulan Ketua PPKI untuk Moch Yamin dimasukan dalam Tim Penyusun UUD yang dipimpin Bung Karno. Adapun ketergesa-gesaan termaksud terkait dengan jadwal keberangkatan Bung Karno dan Rajiman untuk segera menghadap Panglima Perang Asia Timur Raya di Dalat (Vietnam Selatan) untuk memastikan bahwa Indonesia siap memproklamasikan kemerdekaannya, dengan membawa bukti dokumen UUD yang telah disetujui PPKI tersebut, karena mustahil ada negara tanpa UUD.

Komentar