Viral ! Ada Ustaz Tuding PPKM Jebakan Halangi Idul Adha, MUI Ingatkan Fatwa di Massa Pandemi

JurnalPatroliNews – Jakarta,– Potongan video ceramah seorang ustaz menuding PPKM darurat demi menekan kasus Corona adalah jebakan untuk menghalangi Idul Adha viral.

Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengingatkan tentang fatwa MUI mengenai penyelenggaraan Idul Adha di masa pandemi. Masyarakat jangan sampai terpancing.

Dilihat rekan media, Rabu (7/7/2021), dalam potongan video ceramah ustaz yang viral itu terdapat logo MRBJ TV dan juga tulisan yang mengajak berinfak lewat rekening Masjid Raya Bintaro Jaya. Ustaz tersebut awalnya mempertanyakan kapan masa berlaku ‘pembatasan makro’.

“Ini mohon maaf, pembatasan makro ini sampai tanggal berapa? 20 (Juli), 20 (Juli) Idul Adha loh. Nanti ada Idul Adha nggak?” ujarnya.

Dia kemudian menuding hal tersebut sebagai jebakan luar biasa. Menurutnya, pembatasan tersebut bakal membuat ibadah terkait Idul Adha tak bisa digelar.

“Ini rupanya jebakan-jebakan luar biasa. Kok sampai tanggal 20? Nanti tanggal 20 itu ada Idul Adha dan ada potong kurban dan kerumunan. Rupanya ada untuk dihalang-halangi supaya tidak Idul Adha ini. Nauzubillah min zalik,” ucapnya.

Ustaz tersebut juga bicara soal pihak yang lebih takut dengan pandemi Corona daripada Allah. Dia menyebut ada pihak yang menakut-nakuti warga.

“Ini orang lebih takut pada pandeminya, tidak takut pada siapa? Allah SWT. Maka faaksir, perbanyak olehmu, minqouli dari berucap, lahaula walakuata illa,” ucapnya.

“Ini iblisnya tambah senang pak. Ada iblisnya manusia yang menakut-nakuti sampai tingkat RT pun menakut-nakuti warganya. Dari tingkat paling tinggi, paling tinggi apa? Presidennya, menterinya, gubernurnya,” sambung ustaz tersebut.

MUI Buka Suara

Wakil Sekretaris Komisi Fatwa MUI, Abdul Muiz Ali, mengatakan ulama atau tokoh masyarakat hendaknya ikut mengedukasi warga soal pentingnya memutus penyebaran Corona. dia meminta para penceramah untuk mengikuti fatwa atau tausiah MUI.

“Ulama atau tokoh masyarakat hendak bisa mengedukasi masyarakat perihal pentingnya memutus sebaran COVID-19. Pandemi COVID-19 bagian dari dari musibah kemanusiaan. Pencegahanya, selain meningkatkan kepatuhan protokol kesehatan, penting bagi umat Islam untuk meningkatkan kepatuhan dan ketaatan kepada Allah SWT dengan cara meningkatkan kualitas dan kuantitas keimanan dan ketakwaan kepada Allah. Prokes itu ikhtiyar dzhohir yang harus dilakukan, sedangkan doa merupakan ikhtiyar secara batin. Keduanya harus sama-sama dilakukan karena sama-sama perintah agama,” ucapnya.

Dia meminta umat Islam yang tinggal di zona merah penyebaran COVID-19 untuk melaksanakan ibadah salat Idul Adha di rumah masing-masing. Dia juga menyampaikan imbauan soal kurban.

“Untuk menghindari penularan COVID-19 maka masyarakat yang tinggal di daerah zona merah untuk melaksanakan Shalat Idul Adha di rumah masing-masing. Jika dalam satu keluarga ada yang hendak berkurban lebih dari satu orang maka sebaiknya cukup satu saja, sementara anggota keluarga yang lain bisa mendonasikan uang yang akan belikan hewan kurban untuk orang-orang yang terdampak COVID-19,” tuturnya.

Fatwa MUI soal Idul Adha Saat Pandemi COVID-19 MUI telah menerbitkan empat fatwa yang menjadi rujukan dalam pelaksanaan ibadah selama PPKM darurat yang berlaku 3-20 Juli 2021. Empat fatwa tersebut adalah Fatwa Nomor 14 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ibadah di Saat Wabah Pandemi COVID-19, Fatwa Nomor 28 Tahun 2020 tentang Panduan Kaifiat Takbir dan Shalat Idul Fitri Saat Pandemi COVID- 19, Fatwa Nomor 31 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Shalat Jum’at dan Jamaah Untuk Mencegah Penularan Wabah COVID-19, dan Fatwa Nomor 36 Tahun 2020 tentang Shalat Idul Adha dan Penyembelihan Hewan Kurban Saat Wabah COVID-19.

MUI juga telah mengeluarkan Taushiyah MUI tentang Pelaksanaan Ibadah, Shalat Idul Adha dan Penyelenggaraan Kurban saat PPKM Darurat dengan nomor: Kep-1440/DP-MUI/VII/2021.

Berikut panduan terkait Salat Idul Adha:

Pelaksanaan shalat Idul Adha mengacu pada Fatwa Nomor 36 Tahun 2020 tentang Shalat Idul Adha Dan Penyembelihan Hewan Kurban Saat Wabah COVID-19, yang implementasinya diserahkan kepada Pemerintah atas dasar upaya mewujudkan maslahat (jalb al-mashlahah) dan mencegah terjadinya mafsadat (daf’u al-mafsadah).

Panduan kurban saat PPKM darurat:

B. Pelaksanaan Ibadah Kurban

1. Ibadah Kurban adalah jenis ibadah yang memiliki dimensi sosial, sehingga perlu dioptimalkan untuk yang dapat membantu penanggulangan COVID dengan menguatkan imunitas melalui penyediaan gizi bagi masyarakat, terutama yang terdampak COVID. Untuk itu pelaksanaannya harus dipastikan sesuai syariah dan menerapkan protokol kesehatan untuk mencegah terjadinya penularan COVID.

2. Pelaksanaan penyembelihan kurban harus tetap menjaga protokol kesehatan untuk mencegah dan meminimalisir potensi penularan, yaitu:
a. Pihak yang terlibat dalam proses penyembelihan saling menjaga jarak fisik (physical distancing) dan meminimalisir terjadinya kerumunan.

b. Selama kegiatan penyembelihan berlangsung, pihak pelaksana harus menjaga jarak fisik (physical distancing), memakai masker, dan mencuci tangan dengan sabun selama di area penyembelihan, setiap akan mengantarkan daging kepada penerima, dan sebelum pulang ke rumah.

c. Penyembelihan kurban dapat dilaksanakan bekerja sama dengan rumah potong hewan dengan menjalankan ketentuan Fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor 12 Tahun 2009 tentang Standar Sertifikasi Penyembelihan Halal.

d. Dalam hal ketentuan pada huruf c tidak dapat dilakukan, maka penyembelihan dilakukan di area khusus dengan memastikan pelaksanaan protokol kesehatan, aspek kebersihan, dan sanitasi serta kebersihan lingkungan.
e. Pelaksanaan penyembelihan kurban bisa mengoptimalkan keluasan waktu selama 4 (empat) hari, mulai setelah pelaksanaan shalat Idul Adha tanggal 10 Dzulhijjah hingga sebelum maghrib tanggal 13 Dzulhijjah.

f. Pendistribusian daging kurban dilakukan dengan tetap melaksanakan protokol kesehatan.

3. Pemerintah memfasilitasi pelaksanaan protokol kesehatan dalam menjalankan ibadah kurban agar dapat terlaksana sesuai dengan ketentuan syari’at Islam dan terhindar dari potensi penularan COVID-19.

4. Untuk pelaksanaan Ibadah Kurban, pengurus Masjid dapat mengoordinasikan pelaksanaannya dengan RPH dan tempat penyembelihan yang tidak mengundang konsentrasi jemaah.

5. Pemerintah perlu menjamin keamanan dan kesehatan hewan kurban, serta menyediakan sarana prasarana untuk pelaksanaan penyembelihan hewan kurban melalui rumah potong hewan (RPH) sesuai dengan fatwa MUI tentang standar penyembelihan halal.

6. Sesuai dengan Fatwa MUI Nomor 37 Tahun 2019 tentang Hukum Pengawetan dan Pendistribusian Daging Kurban Dalam Bentuk Olahan, Pemerintah juga dapat mengoptimalkan manfaat daging kurban untuk kemaslahatan umat yang terdampak COVID-19 dengan memfasilitasi pengolahan seperti dikalengkan dan diolah dalam bentuk kornet, rendang, atau sejenisnya serta didistribusikan ke daerah di luar lokasi penyembelihan.

(*/lk)

Komentar