JurnalPatroliNews – Wali Wali Kota Surabaya, Armuji, tengah menghadapi laporan hukum dari seorang pengusaha bernama Jan Hwa Diana, menyusul viralnya sebuah video sidak yang dilakukan Armuji ke sebuah perusahaan di kawasan Margomulyo, Surabaya.
Peristiwa tersebut bermula dari pengaduan seorang warga yang mengaku sebagai mantan karyawan perusahaan tersebut. Dalam keluhannya kepada Rumah Aspirasi, ia menyebut bahwa perusahaan menahan ijazahnya setelah ia mengajukan pengunduran diri.
Menanggapi aduan itu, Armuji bersama timnya melakukan inspeksi mendadak ke lokasi pada Selasa (8/4). Namun, mereka tidak diterima oleh pihak perusahaan. Armuji menegaskan bahwa kedatangannya dilakukan secara baik-baik dengan niat berdialog, bukan untuk memprovokasi.
Dalam video yang menyebar luas di media sosial, Armuji juga menyebut bahwa sebelumnya pihak Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Jatim pernah mencoba masuk, namun mengalami penolakan serupa. Bahkan, dalam situasi tersebut, Armuji sempat melontarkan dugaan apakah ada kemungkinan aktivitas mencurigakan seperti penyimpanan narkoba di dalam perusahaan—sebuah pernyataan yang kemudian menjadi sorotan.
Tak lama setelah video tersebut menjadi viral, pihak perusahaan balik melaporkan Armuji ke Polda Jawa Timur dengan tuduhan pencemaran nama baik.
“Isu bahwa saya menahan ijazah tidak benar. Saya tidak pernah berbuat demikian,” ujar Jan Hwa Diana, pemilik CV tersebut.
Kepala Bidang Humas Polda Jatim, Kombes Dirmanto, membenarkan adanya laporan tersebut. Ia mengonfirmasi bahwa Jan Hwa Diana secara resmi membuat laporan ke SPKT Polda Jatim pada Kamis malam (10/4).
Menanggapi laporan itu, Armuji menegaskan bahwa tindakannya semata-mata untuk membela hak rakyat kecil.
“Saya hanya ingin membela mereka yang lemah. Masa orang mau berhenti kerja, ijazah yang diperoleh dengan susah payah malah ditahan? Ini soal keadilan,” ucapnya tegas.
Komentar