JurnalPatroliNews – Jakarta – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat pada Jumat (27/12/2024) menjatuhkan putusan terhadap dua terdakwa kasus korupsi penyalahgunaan wewenang dalam penjualan emas di Butik Emas Logam Mulia Surabaya 01 Antam pada 2018.
Informasi ini disampaikan oleh Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum., Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, melalui keterangan tertulis pada hari yang sama.
Majelis Hakim memvonis Budi Said dengan hukuman 15 tahun penjara, denda sebesar Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan, dan kewajiban membayar uang pengganti senilai 58,841 kilogram emas, setara Rp35,5 miliar. Jika uang pengganti tidak dibayarkan, terdakwa akan menjalani hukuman tambahan selama 8 tahun kurungan.
Sementara itu, Abdul Hadi Aviciena dijatuhi hukuman 4 tahun penjara, denda sebesar Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan.
Perincian Dakwaan dan Pelanggaran
Budi Said terbukti melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta pasal-pasal terkait tindak pidana pencucian uang.
Abdul Hadi Aviciena juga dinyatakan bersalah melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang yang sama.
Respons dari Para Pihak
Kuasa hukum Budi Said menyatakan banding atas putusan tersebut. Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga mengajukan banding sebagai langkah persiapan upaya hukum kasasi, sesuai dengan Pedoman Jaksa Agung Nomor 1 Tahun 2019 tentang Tuntutan Pidana dalam Tindak Pidana Korupsi.
Sementara itu, baik Abdul Hadi Aviciena maupun JPU memilih untuk mempertimbangkan putusan sebelum menentukan langkah hukum berikutnya.
Sorotan Kasus
Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan kerugian negara yang signifikan dan aset bernilai tinggi. Barang bukti yang diajukan selama persidangan telah dinyatakan sesuai dengan tuntutan JPU.
Komentar