Waduh! Tak Hanya Emas, WNA China Juga Gasak Hampir 1.000 Kg Perak RI

JurnalPatroliNews – Jakarta – Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara (Ditjen Minerba) Kementerian ESDM mengungkapkan kasus penambangan emas ilegal di Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat, yang melibatkan Warga Negara Asing (WNA) asal China. Selain emas, aktivitas ilegal ini juga merugikan cadangan perak Indonesia.

Kerugian negara akibat kegiatan ini mencapai Rp 1,02 triliun, yang berasal dari hilangnya 774,27 kg emas dan 937,7 kg perak. Temuan ini merupakan hasil penyelidikan Ditjen Minerba yang mendapati bahwa volume batuan bijih emas yang tergali mencapai 2.687,4 meter kubik. Lokasi penambangan ini berada di wilayah yang seharusnya dikelola oleh dua perusahaan, PT BRT dan PT SPM, namun keduanya belum memiliki izin produksi untuk periode 2024-2026.

“Dari uji sampel emas di lokasi pertambangan, hasil kandungan emas di lokasi tersebut memiliki kadar yang tinggi (high grade). Sampel batuan mempunyai kandungan emas 136 gram/ton, sedangkan sampel batu tergiling mempunyai kandungan emas 337 gram/ton,” tulis Ditjen Minerba dalam keterangan tertulis, dikutip Senin (30/9/2024).

Sidang juga mengungkapkan bahwa merkuri (Hg) digunakan dalam proses pemisahan emas dari mineral lain. Sampel olahan menunjukkan adanya kandungan merkuri cukup tinggi, yaitu 41,35 mg/kg. Proses penambangan dilakukan secara ilegal dengan memanfaatkan lubang tambang yang seharusnya digunakan untuk pemeliharaan.

Setelah dilakukan pemurnian, emas yang dihasilkan dikeluarkan dari terowongan dan dijual dalam bentuk bijih atau bullion. Berdasarkan Pasal 158 Undang-undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Mineral dan Batubara, pelaku diancam hukuman 5 tahun penjara dan denda maksimal Rp 100 miliar. Kejaksaan Negeri Ketapang masih terus melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait kasus ini.

Sidang perkara ini akan berlangsung dalam enam tahapan, meliputi kesaksian penasihat hukum, ahli dari pihak penasihat hukum, pembacaan tuntutan, nota pembelaan, tanggapan dari kedua belah pihak, dan akhirnya pembacaan putusan.

Sebelumnya, Direktur Teknik dan Lingkungan Ditjen Minerba, Sunindyo Suryo Herdadi, menjelaskan modus operandi yang digunakan oleh pelaku. Mereka memanfaatkan terowongan di wilayah tambang berizin yang seharusnya dalam proses pemeliharaan, namun digunakan untuk kegiatan penambangan ilegal.

“Emas hasil tambang ilegal ini dimurnikan dan dijual dalam bentuk bijih atau bullion emas,” ujar Sunindyo dalam konferensi pers. Ia juga menyatakan bahwa pelaku terbukti melakukan penambangan tanpa izin, sesuai dengan Pasal 158 UU Minerba yang mengancam hukuman hingga 5 tahun penjara dan denda hingga Rp 100 miliar.

Alat-alat yang ditemukan di lokasi tambang ilegal antara lain alat pemurnian emas, saringan, cetakan emas, dan smelting induction. Tak hanya itu, alat berat seperti lower loader dan dump truck listrik juga ditemukan. “Dari hasil pengukuran yang dilakukan oleh surveyor, lubang tambang telah berkembang sepanjang 1.648,3 meter dengan volume 4.467,2 meter kubik,” tambahnya.

Sunindyo menambahkan bahwa penyelidikan masih berlangsung untuk menghitung total kerugian negara yang ditimbulkan dari aktivitas ilegal ini.

Komentar