JurnalPatroliNews – Jakarta – Mantan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan, mengungkap fakta mengejutkan dalam sidang kasus suap dan perintangan penyidikan yang menjerat Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. Ia mengaku pernah didekati oleh tiga orang dekat Hasto guna mengurus pergantian calon legislatif terpilih dari Dapil Sumatera Selatan I, Riezky Aprilia, dengan Harun Masiku.
Dalam kesaksiannya di hadapan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada Kamis, 17 April 2025, Wahyu menyebut bahwa tiga nama yang mendekatinya adalah Donny Tri Istiqomah, Saeful Bahri, dan Agustiani Tio Fridelina. Ketiganya, kata Wahyu, datang atas nama kepartaian untuk menjalankan “tugas politik” dari pusat.
“Donny, Tio, dan Saeful datang sebagai representasi tugas internal partai untuk urusan Sumsel I,” ujar Wahyu dalam sidang.
Jaksa penuntut umum (JPU) KPK, Takdir Suhan, kemudian membacakan isi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) milik Wahyu, khususnya poin yang menyebut adanya tawaran “dana operasional tidak terbatas” dalam upaya mengganti Riezky Aprilia dengan Harun Masiku.
“Saudara menyebut bahwa mereka menyampaikan ada dana operasional tidak terbatas. Bisa dijelaskan, apa sebenarnya maksud pernyataan itu?” tanya jaksa.
Wahyu menjelaskan bahwa pernyataan soal dana besar itu bukan datang dari dirinya secara langsung, melainkan dari ketiga orang utusan tersebut. Ia hanya menafsirkan bahwa istilah “tidak terbatas” mengarah pada dukungan finansial yang sangat besar untuk memuluskan proses tersebut.
“Itu bukan saya yang bilang, tapi jika diminta tafsir, saya pahami itu sebagai ketersediaan dana dalam jumlah sangat besar,” jelas Wahyu.
Dalam sidang tersebut, turut dihadirkan juga mantan Ketua KPU, Arief Budiman, sebagai saksi. Sementara satu saksi lainnya, Agustiani Tio Fridelina, absen dari persidangan.
Kasus Harun Masiku, yang hingga kini masih berstatus buronan, terus menjadi perhatian publik karena menyangkut integritas proses demokrasi dan dugaan kuat adanya praktik suap yang melibatkan elit partai politik dan penyelenggara pemilu.
Komentar