Wakil Ketua Gerindra Ajukan Penangguhan Penahanan Mahasiswi ITB Terkait Kasus Meme

JurnalPatroliNews – Jakarta – Wakil Ketua Umum Partai Gerindra sekaligus Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, secara resmi mengajukan permohonan penangguhan penahanan terhadap Sekar Soca Sharfina (SSS), mahasiswi Institut Teknologi Bandung (ITB) yang saat ini tengah ditahan oleh Bareskrim Polri.

Permohonan tersebut diajukan kepada Kepala Bareskrim Polri, Komjen Wahyu Widada, pada Sabtu, 10 Mei 2025. Dalam surat tersebut, Habiburokhman menyatakan siap menjadi penjamin dan bertanggung jawab penuh atas mahasiswi Fakultas Seni Rupa dan Desain tersebut.

“Saya bertindak sebagai penjamin untuk tidak dilakukan penahanan terhadap Saudari Sekar Soca Sharfina yang sedang menjalani proses hukum di Bareskrim Polri,” tulis Habiburokhman dalam surat yang ditandatanganinya.

Ia juga menegaskan bahwa SSS tidak akan melarikan diri, menghilangkan alat bukti, mengulangi perbuatan serupa, ataupun menghambat jalannya proses hukum di semua tingkat, mulai dari penyidikan hingga persidangan.

SSS sebelumnya ditangkap karena diduga membuat dan menyebarluaskan meme bergambar Presiden terpilih Prabowo Subianto dan Presiden Joko Widodo dalam pose yang dianggap tidak pantas. Meme tersebut kemudian viral di media sosial dan memicu perhatian publik.

Penangkapan SSS dikonfirmasi oleh Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko. “Benar, kami telah mengamankan seorang perempuan berinisial SSS dan saat ini sedang dalam proses penanganan lebih lanjut,” ujarnya pada Jumat, 9 Mei 2025.

Kasus ini memicu perdebatan mengenai batasan kebebasan berekspresi di ruang digital serta penerapan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dalam konteks karya visual dan kritik politik.

Komentar