Wamenkop Ferry Beberkan Langkah Strategis dan Tantangan Dalam Percepatan Pembentukan Kopdes/kel Merah Putih

JurnalPatroliNews – Bali – Kementerian Koperasi (Kemenkop) kembali melakukan sosialisasi dalam upaya Percepatan Pembentukan Koperasi Desa Kelurahan (Kopdes/kel) Merah Putih, yang ditargetkan bisa mencapai 80 ribu unit koperasi dan direncanakan diluncurkan pada 12 Juli mendatang.

Wakil Menteri Kooperasi (Wamenkop) Ferry Juliantono mengatakan, Presiden Indonesia Prabowo Subianto telah mengeluarkan Instruksi Presiden nomor 9 tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Kooperasi Desa Kelurahan Merah Putih se-Indonesia, melibatkan 13 Kementerian/Lembaga, 3 Badan, Gubernur, Bupati, dan Wali Kota se-Indonesia.

Dalam percepatan ini, terdapat tahapan penting yang harus diimplementasikan dengan cermat. Fokus utama saat ini adalah mencapai target percepatan pembentukan Kopdes/kel Merah Putih sebelum memasuki tahap operasional, katanya dalam acara sosialisasi Percepatan Pembentukan Kopdes/kel Merah Putih di Bali, Selasa (29/4/2025).

Kerja sama dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) juga menjadi kunci dalam memastikan kelancaran pendanaan untuk koperasi desa.

Ia menyampaikan, pembentukan koperasi desa tidak hanya melibatkan aspek keuangan, tetapi juga persiapan sumber daya manusia yang berkualitas.

Pelatihan, pendampingan, dan pemagangan menjadi langkah krusial dalam mempersiapkan SDM yang akan mengelola koperasi dengan baik.

Sejumlah daerah di Indonesia, seperti Jawa Timur dan Jawa Barat, telah membuat progres signifikan dalam pembentukan koperasi desa.

“Namun, tantangan lokal seperti kesiapan modal dan keterlibatan aktif masyarakat desa menjadi fokus utama dalam memastikan kesuksesan Kopdes/kel Merah Putih,” ujarnya.

Diungkapkan Wamenkop, saat ini pihaknya juga sedang menyusun bisnis model Kopdes/kel Merah Putih. Penyusunan bisnis model ini menjadi penting.

Ferry mengungkapkan, dalam penyusunan bisnis model tersebut diperlukan tiga pendekatan. Pertama, dengan membentuk kooperasi baru. Jika di desa tidak ada koperasi, maka pendekatan yang pertama dimungkinkan untuk dibuat koperasi yang baru.

Kedua, pendekatan dilihat jika ada koperasi apakah sudah bagus atau belum. Jika belum, akan dilakukan pendekatan berupa revitalisasi. Yang ketiga, pendekatannya adalah pengembangan, jika sekiranya di desa tersebut sudah ada Gapoktan, BUMDes, atau kelompok usaha bersama dengan penuh kesadaran membangun Kopdes/kel Merah Putih.

“Misalkan ada koperasi yang ada di desa nelayan, pesisir juga nanti akan dibuat model-model bisnisnya,” ungkap Ferry.

Ditegaskannya, Kemenkop diminta untuk menyusun modul pembentukan Kopdes/kel Merah Putih. Modul ini penting, karena masalah yang paling krusial dalam pembentukan Kopdes/kel Merah Putih adalah mengenai soal kesiapan SDM.

“Kami menyusun modul pelatihan hingga training, bahkan yang juga terpenting adalah pemagangan. Karena bisnis sesungguhnya adalah kegiatan yang persentase atau bobot praktiknya lebih banyak dibandingkan dengan bobot teori,” jelasnya.

Wamenkop juga mengungkapkan, pihaknya akan melakukan inventarisasi dinas-dinas koperasi. Mengingat, masih banyaknya koperasi yang sudah tidak aktif lagi. Sehingga harus didorong untuk bisa merger atau amalgamasi dalam istilah koperasi, Kemudian bisa bersama-sama dengan unit kelompok atau koperasi yang lain-lain.

Selanjutnya sinergi dengan berbagai Kementerian/Lembaga lainnya, Kemenkop juga memfasilitasi pendampingan pelatihan SDM perkoperasian. “Kemudian penguatan manajemen perkoperasian digital dan lain sebagainya,” tuturnya.

Ferry menegaskan, Kopdes/kel Merah Putih bertujuan mengurangi ketergantungan masyarakat terhadap pinjaman online dan rentenir, serta menyediakan layanan kesehatan dan kebutuhan sehari-hari yang terjangkau.

Presiden menekankan pentingnya kembali ke Undang-Undang Dasar 1945 dalam perekonomian, dengan peran strategis Kementerian Koperasi.

Proses pembentukan legalitas Kooperasi Desa Kelurahan Merah Putih akan dimulai pada bulan Juli, diikuti oleh tahap operasionalisasi yang melibatkan berbagai kementerian lainnya.

“Kegiatan utama koperasi meliputi kantor koperasi, kegiatan simpan pinjam, apotek dan klinik desa, layanan toko, fasilitas gudang, serta truk dan kendaraan operasional,” rincinya.

Tak hanya itu, Pemerintah Daerah (Pemda) diharapkan berperan aktif dalam proses pembentukan koperasi, seperti yang telah dilakukan di beberapa daerah lain dengan progres signifikan.

Mekanisme pembentukan koperasi melalui musyawarah desa akan difasilitasi oleh Kemenkop dengan peran penting kepala desa dan pemerintah desa dalam pengawasan dan pengelolaan koperasi.

Pemerintah terus berkomitmen untuk mempercepat pembentukan Kopdes/kel Merah Putih sebagai upaya meningkatkan ekonomi pedesaan dan memberdayakan masyarakat.

“Langkah-langkah strategis dan sinergi antar-instansi akan terus diperkuat untuk mencapai tujuan nasional pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan,” harapnya.

Komentar