Wanita Swedia Dibui 6 Tahun, Izinkan Anak Gabung ISIS di Suriah

JurnalPatroliNews – Stockholm – Seorang wanita Swedia diadili karena mengizinkan anaknya untuk bertempur bagi Islamic State of Iraq and Syria (ISIS) sebagai tentara anak di Suriah. Pengadilan Swedia pun menjatuhkan vonis enam tahun penjara terhadap wanita berusia 49 tahun ini.

Seperti dilansir AFP, Jumat (4/3/2022), wanita yang tidak disebut namanya ini dinyatakan bersalah atas dakwaan kejahatan perang, melanggar hukum internasional dan karena ‘tidak menghentikan putranya, yang saat itu berusia 12-15 tahun, untuk direkrut’ ISIS.

“Dan dipakai sebagai tentara anak untuk IS (nama lain ISIS) dalam konflik bersenjata di Suriah,” demikian pernyataan pengadilan distrik Stockholm.

Disebutkan dalam persidangan bahwa wanita ini dan suaminya menjadi bagian dari lingkungan Islamis ‘seperti kultus’ dan pada April 2013 lalu, membawa anak laki-lakinya bergabung ayahnya dan satu anak laki-lakinya yang lain yang lebih tua, yang sudah terlebih dulu pergi ke Suriah.

Pengadilan menyatakan bahwa wanita itu jelas memahami jika putranya digunakan sebagai tentara anak oleh ISIS.

“Dia tidak mengambil langkah-langkah yang memadai untuk menghentikan ini, dia juga tidak ingin menghentikannya, tapi peran anaknya sebagai tentara anak adalah menurut keyakinannya,” sebut pengadilan distrik Stockholm.

Ketika wanita ini mulai didakwa pada Januari lalu, otoritas kejaksaan Swedia menyatakan ‘untuk pertama kalinya dakwaan kejahatan perang menggunakan tentara anak dijeratkan di Swedia’.

Disebutkan juga bahwa mulai Agustus 2013 hingga Mei 2016, anak laki-laki wanita itu diduga terlibat ‘aktivitas permusuhan yang dilakukan kelompok-kelompok bersenjata, termasuk organisasi teroris IS’.

Komentar