JurnalPatroliNews – Jakarta – Tahun 2025 diperkirakan akan menjadi tahun yang penuh tantangan bagi masyarakat Indonesia. Berbagai perubahan kebijakan yang berdampak langsung pada ekonomi diperkirakan akan membuat kehidupan lebih sulit.
Warga Indonesia harus bersiap dengan sejumlah keputusan pemerintah yang dapat mempengaruhi biaya hidup, seperti kenaikan pajak dan biaya barang-barang kebutuhan dasar. Terlebih lagi, isu “Indonesia Gelap” dan imbauan untuk #KaburAjaDulu sedang ramai dibicarakan.
Beberapa perubahan kebijakan yang diantisipasi akan berujung pada kenaikan harga adalah sebagai berikut:
- Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Meningkat Jadi 12% Mulai 1 Januari 2025, pemerintah Indonesia memberlakukan tarif PPN 12% untuk barang dan jasa mewah, sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 131 Tahun 2024. Beberapa barang yang akan dikenakan PPN baru ini termasuk kendaraan bermotor dan barang mewah lainnya. Peraturan ini diharapkan dapat menciptakan keseimbangan sosial dengan pengenaan pajak yang lebih adil.
- Penambahan Objek Cukai, Termasuk Minuman Manis Kemasan Seiring dengan penerapan cukai baru pada 2025, pemerintah berencana mengenakan cukai pada minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK). Kebijakan ini bertujuan untuk mengurangi konsumsi gula dan pemanis berlebihan demi menjaga kesehatan masyarakat. Dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2025, target penerimaan cukai diperkirakan mencapai Rp 244,2 triliun.
- Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan Pemerintah mengisyaratkan adanya kenaikan iuran BPJS Kesehatan pada 2025, terutama untuk kelas I dan II, sementara iuran kelas III dipastikan tidak berubah. Kenaikan ini akan berlaku menjelang pemberlakuan kelas rawat inap standar (KRIS) pada 30 Juni 2025.
- Harga BBM Bisa Meningkat Pemerintah berencana memangkas subsidi BBM pada 2025. Ini diperkirakan akan menyebabkan kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM), terutama untuk jenis Pertalite dan Solar. Pengendalian konsumen akan diterapkan untuk memastikan subsidi lebih adil, mengurangi konsumsi oleh rumah tangga kaya, dan berpotensi menghemat anggaran hingga Rp 67,1 triliun per tahun.
- Harga Gas LPG Bisa Naik Subsidi gas LPG tabung 3 kg di tahun 2025 akan sedikit meningkat, namun dengan pembatasan penerima subsidi yang lebih ketat. Hal ini mengarah pada kemungkinan kenaikan harga LPG di tahun-tahun berikutnya, tergantung pada pengaturan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
- Iuran IPL Apartemen Akan Dikenakan PPN Iuran Pemeliharaan Lingkungan (IPL) di apartemen akan dikenakan PPN, yang memicu protes dari penghuni rumah susun dan apartemen, terutama kalangan menengah yang merasa terbebani. Proses sosialisasi terkait PPN IPL ini sudah dimulai di beberapa wilayah.
- Penerapan Tarif KRL Berbasis NIK Pemerintah berencana untuk menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dalam pemberian subsidi KRL di Jabodetabek. Skema ini masih dalam tahap perencanaan dan belum dipastikan akan diterapkan pada 2025. Jika diterapkan, tarif KRL bisa berubah tergantung pada status sosial pengguna.
- Pajak Kendaraan Bermotor (Opsen) Mulai Berlaku Mulai 5 Januari 2025, pemerintah daerah akan mulai memberlakukan Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) dengan tarif tambahan sebesar 66% dari pajak yang harus dibayar. Ini akan menambah komponen biaya yang harus dibayar oleh pemilik kendaraan bermotor baru.
Dengan semua perubahan ini, masyarakat Indonesia harus siap menghadapi tahun 2025 yang penuh dengan tantangan ekonomi.
Komentar