JurnalPatroliNews – Jakarta – Pemerintah Provinsi Jawa Barat tengah menjalankan program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang akan berakhir pada 30 Juni 2025. Masyarakat diminta memanfaatkan momentum ini untuk melunasi kewajiban pajak tanpa dikenakan denda.
Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menyampaikan peringatan keras bagi pemilik kendaraan yang masih menunggak pajak setelah program pemutihan berakhir. Ia menegaskan bahwa kendaraan dengan status pajak mati akan dibatasi aksesnya di sejumlah ruas jalan.
“Kalau masih ngotot nggak bayar pajak setelah kami beri pengampunan, ya motor Anda nggak bisa lewat jalan kabupaten, nggak bisa pakai jalan provinsi. Mau lewat mana? Masa mau terbang di langit? Itu pun belum bersertifikat,” ujar Dedi saat meluncurkan program pemutihan pada Maret lalu.
Lewat program ini, Pemerintah Provinsi Jawa Barat berharap kesadaran warga untuk taat pajak makin meningkat. Keringanan denda yang diberikan juga diharapkan dapat meringankan beban masyarakat, khususnya mereka yang memiliki tunggakan besar.
Respons warga pun cukup positif. Salah satu warga yang diwawancarai menyatakan bahwa program ini sangat membantu.
“Sebelumnya saya punya tunggakan pajak sampai Rp24 juta. Tapi karena program pemutihan, saya cuma bayar Rp4 juta saja. Terima kasih untuk Pak Gubernur Dedi, ini sangat meringankan dan bikin saya makin semangat untuk taat aturan,” ujarnya, seperti dikutip dari unggahan video di akun Instagram resmi @bapenda.jabar.
Program pemutihan pajak ini memberikan peluang besar bagi pemilik kendaraan untuk kembali tertib administrasi tanpa harus terbebani oleh denda yang menumpuk. Bagi warga yang belum memanfaatkan kesempatan ini, sebaiknya segera mengurus sebelum tenggat waktu berakhir.
Komentar