Kebijakan Trump: 4276 WNI di AS Terancam Dideportasi

Data Terkini dan Tren Deportasi

Berdasarkan data terbaru dari Departemen Keamanan Dalam Negeri AS (DHS), jumlah WNI yang terancam deportasi tahun ini meningkat 15% dibandingkan tahun sebelumnya. Tren ini sejalan dengan kebijakan imigrasi ketat yang terus dijalankan oleh pemerintahan Trump sejak 2017.

Selain WNI, warga dari negara lain seperti Meksiko, El Salvador, dan Filipina juga menghadapi ancaman serupa. Namun, WNI menempati posisi ke-10 dalam daftar warga asing yang paling banyak dideportasi dari AS.

Imbauan untuk WNI di AS

Pemerintah Indonesia mengimbau WNI di AS untuk memastikan dokumen imigrasi mereka tetap valid dan mematuhi semua peraturan setempat. Bagi WNI yang mengalami masalah hukum atau keimigrasian, disarankan segera menghubungi Kedutaan Besar RI di Washington DC atau Konsulat Jenderal RI terdekat untuk mendapatkan bantuan.

“Kami mendorong WNI untuk proaktif memeriksa status keimigrasian mereka dan segera melaporkan masalah yang dihadapi kepada pihak berwenang,” tambah Iqbal.

Proses Repatriasi

Bagi WNI yang terpaksa dideportasi, pemerintah Indonesia telah menyiapkan program repatriasi untuk memastikan mereka kembali ke tanah air dengan aman dan terjamin. Proses ini meliputi pemberian tiket pulang, pendampingan psikologis, serta pelatihan keterampilan untuk memudahkan reintegrasi ke masyarakat.

Dengan meningkatnya kasus deportasi ini, pemerintah Indonesia diharapkan dapat terus memperkuat diplomasi dan koordinasi dengan otoritas AS untuk melindungi hak-hak WNI di luar negeri.

Komentar