JurnalPatroliNews – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi bahwa mobil Mercedes Benz yang dikaitkan dengan mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, hingga kini belum dipindahkan ke Rumah Penyimpanan Benda Sitaan dan Rampasan Negara (Rupbasan). Alasannya, kendaraan mewah tersebut masih menjalani perbaikan di bengkel.
Hal tersebut disampaikan Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, kepada awak media. “Belum. Masih diperbaiki di bengkel,” ujarnya, Rabu (30/4/2025).
Mobil ini menjadi sorotan publik karena tidak tercantum dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Ridwan Kamil. Sebelumnya, motor gede Royal Enfield Classic 500 Limited Edition miliknya yang juga tidak dilaporkan dalam LHKPN, telah lebih dulu disita dan dibawa ke Rupbasan pada 24 April lalu.
Penyitaan kendaraan ini merupakan bagian dari tindak lanjut penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait markup anggaran promosi di Bank BJB, yang melibatkan sejumlah pihak termasuk pejabat tinggi perbankan dan pemilik agensi periklanan.
KPK sebelumnya telah menggeledah rumah pribadi Ridwan Kamil di Bandung pada 10 Maret 2025, serta 11 lokasi lainnya, dan berhasil mengamankan sejumlah barang bukti penting. Di antaranya: dokumen fisik, barang bukti elektronik, kendaraan bermotor, uang dalam bentuk deposito sebesar Rp70 miliar, serta aset berupa tanah dan bangunan.
Pada 13 Maret 2025, KPK mengumumkan lima orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan jasa iklan Bank BJB tahun 2021–2023. Mereka adalah:
- Yuddy Renaldi, Direktur Utama bank bjb
- Widi Hartono, Kepala Divisi Corsec bank bjb
- Ikin Asikin Dulmanan, pemilik PT Antedja Muliatama (AM) & PT Cakrawala Kreasi Mandiri (CKM)
- Suhendrik, pemilik PT BSC & PT Wahana Semesta Bandung Ekspres (WSBE)
- Sophan Jaya Kusuma, pemilik PT Cipta Karya Mandiri Bersama (CKMB) & PT Cipta Karya Sukses Bersama (CKSB)
Dari data yang dikantongi KPK, Bank BJB menggelontorkan dana Rp409 miliar untuk kegiatan promosi, namun hanya sekitar Rp100 miliar yang sesuai dengan pekerjaan riil di lapangan. Sisanya, sekitar Rp222 miliar diduga diselewengkan, dan digunakan untuk kebutuhan dana non-budgeter yang tidak tercatat resmi.
Penunjukan agensi dilakukan tanpa prosedur pengadaan yang sah, serta terdapat selisih besar antara dana yang dibayarkan ke agensi dengan biaya aktual penayangan iklan di media.
KPK menyatakan masih terus mendalami aliran dana dan aset terkait perkara ini. Sementara itu, mobil Mercedes Benz yang diduga milik Ridwan Kamil akan segera diamankan ke Rupbasan setelah perbaikan rampung.
Komentar