Yankes Kelas 1, 2, 3 Dihapus, BPJS Terapkan Fasilitas yang Didapat Kelas Rawat Inap Standar

JurnalPatroliNews – Jakarta, – Rencana Pemerintah menghapus Pelayanan Kesehatan (Yankes) kelas 1, 2, dan 3, peserta Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, mulai Juli 2022 ini, akan dilakukan tahap uji coba Kelas Rawat Inap Standar (KRIS), di lima Rumah Sakit milik Negara.

Hasil dari uji coba ini, pelayanan untuk peserta BPJS Kesehatan, dipastikan berjalan normal seperti biasa.

“Secara umum, pelayanan untuk peserta JKN di rumah sakit, masih berlangsung seperti sedia kala,” ujar Arif Budiman, Pejabat pengganti sementara (Pps), Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rabu (6/7/22).

Ia menerangkan, BPJS Kesehatan, bukan sebagai sektor utama dalam penerapan uji coba KRIS, melainkan sebagai penjamin biaya dan mutu pelayanan Kesehatan.

“BPJS Kesehatan berperan dalam mengelola Pendaftaran, Iuran, dan menjamin biaya pelayanan kesehatan, para peserta JKN, sekaligus memastikan mutu layanan secara Optimal,” terangnya.

Ia menuturkan, selama proses uji coba KRIS, diutamakan melihat kesiapan Rumah Sakit, dalam menerapkan 9 hingga 12 kriteria yang sudah ditetapkan.

“Misalnya, ketersediaan tempat tidur maksimal empat unit dalam satu ruangan, standar ketersediaan tenaga kesehatan, standar suhu ruangan dan sebagainya,” tuturnya.

“BPJS Kesehatan, senantiasa mengedepankan mutu pelayanan dan kepuasan para peserta. Dan kami pun senantiasa mendukung, dan menjalankan setiap Regulasi, yang telah ditetapkan Pemerintah,” pungkasnya.

Komentar