Yasonna Laoly: Kejaksaan Miliki Posisi Strategis dalam Transformasi KUHP Baru

Jenis Pidana & Tindakan tidak dapat disamakan bagi orang dewasa, Anak & Korporasi, sehingga untuk masingmasing kategori perlu dirumuskan Pidana & Tindakan yang berbeda sesuai dengan karakteristiknya.

“Kebaharuan KUHP inilah yang juga menuntut para Aparat Penegak Hukum untuk dapat beradaptasi dan bertransformasi dari paradigma lama yang lebih sebagai pembalasan (retributif) menjadi untuk memulihkan keseimbangan (utilitarianis),” kata Menkumham RI.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang nomor 11 Tahun 2021 menyatakan bahwa, “Kejaksaan adalah lembaga pemerintahan yang fungsinya berkaitan dengan kekuasaan kehakiman yang melaksanakan kekuasaan negara di bidang penuntutan serta kewenangan lain berdasarkan Undang-Undang”.

“Dalam melaksanakan kekuasaan negara di bidang penuntutan yang mandiri, kewenangan Kejaksaan untuk dapat menentukan suatu perkara dapat atau tidak dilimpahkan ke pengadilan memiliki arti penting dalam menyeimbangkan antara aturan yang berlaku (rechtmatigheid) dan interpretasi yang bertumpu pada tujuan atau asas kemanfaatan (doelmatigheid) dalam proses peradilan pidana,” ujarnya menambahkan.

Mengakhiri keynote speech-nya, Menkumham RI berharap Blue Print Transformasi Penuntutan yang diperkenalkan dapat menjadi panduan dan sesuai (match) dengan ketentuan dan semangat dalam KUHP Baru, dan dalam penyusunan peraturan pelaksanaannya Kejaksaan dapat memberikan kontribusi untuk memastikan pelaksanaan KUHP terintegrasi dan terharmonisasi dengan penegak hukum lainnya.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada Jaksa Agung Republik Indonesia beserta jajaran atas dialog publik RPP KUHP yang diselenggarakan hari ini yang merupakan cerminan dari kerjasama yang baik dengan Kemenkumham RI. Semoga kegiatan hari ini dapat memberikan manfaat bagi kita semua,” pungkas Menkumham RI.

Komentar