Yasonna Laoly Tegaskan Tidak Ada Pertanyaan Penyidik KPK Terkait Harun Masiku

JurnalPatroliNews – Jakarta – Yasonna Laoly, mantan Menteri Hukum dan HAM sekaligus petinggi PDI Perjuangan, menegaskan bahwa dirinya tidak mendapat pertanyaan terkait keberadaan buronan Harun Masiku dari tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pernyataan tersebut disampaikan setelah ia menjalani pemeriksaan selama lebih dari enam jam di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu, (18/12/24).

Tidak ada pertanyaan tentang itu. Sama sekali tidak ada,” ujar Yasonna kepada awak media saat meninggalkan gedung KPK.

Menurut Yasonna, kehadirannya di KPK adalah untuk memberikan keterangan sebagai saksi atas kasus yang tengah ditangani penyidik. Ia menjelaskan bahwa keterangannya diminta dalam dua kapasitas, yaitu sebagai Ketua DPP PDI Perjuangan dan mantan Menteri Hukum dan HAM pada masa pemerintahan Presiden Joko Widodo.

“Penyidik menjalankan tugasnya dengan profesional. Mereka bertanya sesuai dengan kapasitas saya, baik sebagai Ketua DPP maupun sebagai Menteri Hukum dan HAM, khususnya mengenai perlintasan Harun Masiku,” ungkapnya.

Yasonna juga mengungkapkan bahwa salah satu fokus pertanyaan adalah terkait surat yang ia tandatangani dalam kapasitasnya sebagai Ketua DPP PDIP, yang berisi permohonan fatwa kepada Mahkamah Agung (MA). Surat tersebut, menurut Yasonna, diajukan untuk menjembatani perbedaan tafsir hukum terkait perolehan suara seorang calon legislatif yang telah meninggal dunia.

“Kami mengajukan permohonan fatwa kepada MA karena ada perbedaan penafsiran antara KPU dan DPP PDIP terkait suara caleg yang meninggal. Hal itu didasarkan pada putusan MA Nomor 57 setelah Judicial Review dilakukan,” jelasnya.

Yasonna menekankan bahwa permintaan fatwa tersebut adalah prosedur hukum yang wajar dilakukan untuk mendapatkan kepastian hukum dalam proses pencalegan. Ia juga menegaskan bahwa semua langkah yang diambil saat itu sudah sesuai dengan mekanisme yang berlaku.

Harun Masiku, yang hingga kini masih menjadi buronan KPK, sebelumnya sempat menjadi sorotan dalam kasus dugaan suap pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI. Namun, Yasonna memastikan bahwa penyidik tidak menggali informasi mengenai hal tersebut dalam pemeriksaannya.

Kasus ini terus berkembang, dan pihak KPK diharapkan segera memberikan keterangan lebih lanjut terkait hasil pemeriksaan para saksi. Sementara itu, Yasonna berharap semua pihak dapat menghormati proses hukum yang sedang berjalan.

Komentar