JurnalPatroliNews – Jakarta – Anggota Komisi XII DPR RI, Yulian Gunhar, menyerukan kepada Kejaksaan RI untuk tampil proaktif dalam merespons kerusakan lingkungan akibat aktivitas pertambangan di wilayah Raja Ampat, Papua Barat Daya. Ia menilai tindakan hukum yang tegas sudah sangat mendesak demi menyelamatkan ekosistem yang terancam.
“Kejaksaan sebagai representasi negara harus hadir di tengah masyarakat untuk menindak tegas para pelaku yang merusak lingkungan. Publik menanti langkah nyata,” ujar Gunhar pada Jumat, 13 Juni 2025.
Ia mengingatkan bahwa proses hukum terhadap kejahatan lingkungan serupa pernah sukses dilakukan dalam kasus PT Timah Tbk di Bangka Belitung, di mana aparat berhasil memproses pelaku tambang ilegal hingga ke pengadilan, dengan kerugian besar secara ekologis dan finansial.
“Sudah ada preseden hukum yang bisa dijadikan dasar bertindak. Jadi aparat tidak perlu ragu menghadapi kasus di Raja Ampat,” tambahnya.
Gunhar juga menyambut positif kehadiran Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2025 yang memberikan perlindungan hukum terhadap jaksa saat menjalankan tugas. Menurutnya, regulasi ini seharusnya memberi kepercayaan diri ekstra bagi penegak hukum untuk bertindak tanpa tekanan.
“Aturan ini memberi jaminan perlindungan dari TNI dan Polri kepada jaksa. Ini adalah payung hukum yang sangat kuat untuk memperkuat keberanian aparat di lapangan,” tegas politisi asal Fraksi PDI Perjuangan itu.
Tak berhenti di situ, Gunhar juga menekankan pentingnya audit investigatif menyeluruh terhadap semua perusahaan tambang yang beroperasi di kawasan tersebut. Langkah ini diperlukan untuk menyingkap potensi pelanggaran izin, manipulasi jaminan reklamasi (Jamrek), serta indikasi kuat keterlibatan jaringan mafia tambang.
“Audit itu bisa jadi pintu masuk strategis bagi Presiden Prabowo membentuk Satgas Penertiban Mafia Tambang. Kita harus bongkar habis praktik-praktik ilegal yang merugikan negara,” ujarnya.
Sebagai informasi, pemerintah baru-baru ini telah mencabut empat izin usaha pertambangan (IUP) di wilayah Raja Ampat milik: PT Anugerah Surya Pratama, PT Mulia Raymond Perkasa, PT Kawei Sejahtera Mining, dan PT Nurham, karena dianggap melanggar aturan lingkungan.
Dari kelima perusahaan yang beroperasi di sana, hanya PT Gag Nikel yang masih dipertahankan izinnya. Namun sesuai instruksi Presiden Prabowo Subianto, kegiatan PT Gag Nikel akan berada di bawah pengawasan ketat, mulai dari pengelolaan Amdal hingga implementasi reklamasi demi menjaga kelestarian alam Raja Ampat.
Komentar